Langsung ke konten
News

Kejati Sulsel Minta Praperadilan Bahtiar Baharuddin Ditolak, Putusan 9 November

Kejati Sulsel meminta hakim menolak praperadilan Bahtiar Baharuddin terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas. Putusan dijadwalkan 9 November 2026.

Nofisari Diperbarui
Situasi sidang pembacaan kesimpulan praperadilan di PN Makassar terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas (Dok: Ist)
Situasi sidang pembacaan kesimpulan praperadilan di PN Makassar terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meminta hakim menolak permohonan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Kejati Sulsel menyatakan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar telah didasarkan pada alat bukti baru yang sah dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (06/11). Sidang dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks itu dipimpin Hakim Tunggal Arwana, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Kejati Sulsel selaku termohon menyerahkan kesimpulan tertulis melalui tim jaksa kuasa termohon yang terdiri dari Desty Derung, Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani. Dalam persidangan, tim jaksa juga memaparkan sejumlah argumentasi hukum untuk mempertahankan keabsahan penetapan tersangka Bahtiar.

Jaksa menilai permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Mereka juga meminta hakim mempertimbangkan eksepsi terkait pengajuan permohonan berulang atas objek yang sama.

Menurut Kejati Sulsel, permohonan tersebut bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa turut berargumentasi bahwa sejumlah materi yang diajukan pemohon telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara, yang berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Dalam kesimpulannya, Kejati Sulsel menjelaskan putusan praperadilan sebelumnya dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks tidak menyatakan seluruh alat bukti penyidik tidak sah atau kehilangan kekuatan hukum.

Jaksa menyebut putusan sebelumnya hanya menilai penetapan tersangka pertama terhadap Bahtiar belum memenuhi persyaratan atau bersifat prematur. Karena itu, penyidik kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 7 Juli 2026.

Penetapan tersangka kedua tersebut, menurut Kejati Sulsel, didukung sejumlah alat bukti baru. Bukti yang disebut antara lain keterangan saksi mengenai proses penganggaran yang disebut berlangsung tanpa prosedur DPRD, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Bahtiar dan pihak PTPN, serta keterangan ahli keuangan negara.

Penyidik juga menggunakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026. Audit tersebut mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp54.503.000.000 atau sekitar Rp54,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik telah memenuhi persyaratan hukum dalam menetapkan kembali Bahtiar sebagai tersangka.

"Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah. Mulai dari keabsahan Sprindik baru, temuan bukti elektronik yang valid, keterangan ahli, hingga LHP BPKP yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss)," ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (06/11).

Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim, Kejati Sulsel meminta eksepsi termohon diterima seluruhnya atau permohonan Bahtiar dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Jaksa juga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel sah.

Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, Hakim Tunggal Arwana menutup persidangan. PN Makassar menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan tersebut pada Senin, 9 November 2026.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua