kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kejari Resmi Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 2 Pejabat Pemkab Jeneponto

Kejari Resmi Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 3 Pejabat Pemkab Jeneponto
Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan, Abd Rasyid dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Pemkab Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif saat akan digiring ke Rutan kelas IIB Jeneponto. Foto (Ullah).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Rp1,5 milyar Setda Pemkab Jeneponto.

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan usai berkas P21 mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan, Abd Rasyid dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Pemkab Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif dinyatakan lengkap oleh Kepolisian.

” Iya tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Penuntut umum,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Susanto Gani saat dihubungi tim Kabarmakassar.com, Selasa (11/6)

Usai berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka Susanto Gani menyebut pihaknya kemudian akan melakukan proses penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Jeneponto.

“Karena sudah beralih ke Penuntut Umum, maka penahanan para tersangka menjadi tahanan penuntut umum untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Para tersangka terancam dijerat tentang pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun,” tegas Kajari Susanto Gani.