KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan status tersangka terhadap AR atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021.
AR ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto hingga akhirnya ditahan sekitar pukul 23.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani mengatakan tersangka AR terancam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“AR disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Susanto, Kamis (25/4) malam.
Ia juga menjelaskan tersangka diperiksa oleh tim penyidik lantaran berperan sebagai perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, AR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Jeneponto.
“Terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai tanggal 14 Mei 2024 di Rutan Jeneponto,” jelasnya.
Susanto juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Rutan Jeneponto yang memberikan dukungan selama dalam penahanan ini.
Terlebih lagi, dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.
Sebab kata Susanto, penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah.
“Modus ini menjadi perhatian Kejari Jeneponto karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan,” tegas Kajari Susanto Gani.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka akhirnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan memakai rompi pink yang dikawal khusus tim Penyidik Kejari Jeneponto dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.