KabarSelatan.id — Sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kamis (9/2).
Pemusnahan yang digelar secara terbuka itu pun digelar di halaman Kantor Kejari Jeneponto yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari, Tiar Adi Riyanto.
"Ada sebanyak 7 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terhitung mulai Desember 2022 hingga Februari 2023," kata Tiar Adi Riyanto.
Ia mengatakan hal ini sudah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan setempat.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan terdiri 7 perkara, 5 perkara merupakan kasus narkotika, sisanya adalah perkara asusila dan perkara pengancaman.
"Sabu-sabu sebanyak 25 sachet, bong, pipet, pirex, korek, sarung, celana dan parang," jelasnya.
Tiar menyebut BB yang dimusnahkan pihaknya dilakukan secara berbeda-beda.
"Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender. Ada yang dibakar dan parang di gerinda," pungkasnya.