kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kebijakan Baru, Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Syaratnya!

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Ketentuan Upah Lembur Karyawan Swasta
Presiden RI, Joko Widodo (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui aturan ini, Jokowi memberikan izin pertambangan kepada ormas keagamaan.

Pemprov Sulsel

PP ini ditetapkan oleh Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak diundangkan. Peraturan ini memperkenalkan landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan, dengan salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat 1.

Selain itu, aturan tersebut juga memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Jika pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, hal ini diharapkan dapat mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

PP ini juga menjelaskan syarat-syarat ormas keagamaan yang bisa mendapat izin mengelola tambang. Salah satu syaratnya adalah ormas tersebut harus menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Selain itu, ormas keagamaan tersebut harus bertujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat/umat.

“Yang dimaksud dengan ‘organisasi kemasyarakatan keagamaan’ adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” tulis penjelasan Pasal 83A ayat 1.

PP ini juga menetapkan bahwa ormas yang mempunyai IUPK tidak dapat memindahtangankan atau mengalihkan izin tersebut tanpa persetujuan Menteri. Artinya, pemerintah melarang adanya pemindahtanganan dalam izin yang telah diberikan.

Adapun kriteria lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

PKP2B ini merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.

“WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B,” bunyi Pasal 83A ayat 2.

Kebijakan ini telah mendapatkan berbagai respons dari berbagai ormas keagamaan, termasuk MUI dan Muhammadiyah.

harvardsciencereview.com