kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jeneponto Meningkat

banner 468x60

KabarSelatan.id — Jelang akhir tahun 2022, kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Jeneponto kian meningkat dibandingkan tahun 2021.

Hal itu berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupeten Jeneponto.

Pemprov Sulsel

"25 kasus ini didalam ada pemerkosaan, KDRT, penelantaran dan lainnya," kata Pemeriksaan Perempuan dan Anak Dinas DP3A Jeneponto, Endang saat ditemui, Selasa, (20/12).

Namun, Endang mencurigai bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Butta Turatea ini masih banyak yang terjadi.

Hanya saja, kasus ini belum banyak dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. 

"Kayaknya masih banyak itu kejadian di luar cuma kita tidak tahu toh," jelasnya.

Sebab, kata dia, korban kemungkinan takut melapor. Selain itu pula, orang dekat korban yang mengetahui kasus tersebut juga takut melapor. Sehingga tidak ada laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak. 

"Biasakan ada juga beberapa orang mungkin dia anggap masih malu untuk melaporkan, jadi mungkin di selesaikan sendiri jadi diam-diam," cetus Endang.

Endang menuturkan bahwa mayoritas  korban kekerasan seksual ini dialami oleh anak-anak. Bahkan, rata-rata pelaku adalah orang terdekat korban. 

"Biasanya orang terdekat, pokoknya orang disekitar kita yang keluar masuk di rumah kita, begitu rata-rata pelakunya," terangnya.

Meski tahun ini sudah tercatat 25 kasus, Endang menyebut bahwa sebagian kasus tersebut dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaan selebihnya menempuh jalur hukum.

"Tidak ku tahu kalau soal itu, berapa di perkarakan tidal ku hafal, coba tanya ke polisi, kita kan disini lebih ke pendampingan korban," sebutnya.

Ia mengaku sejauh ini pihaknya hanya  melakukan langkah penjangkauan dan pendampingan korban. 

"Kita dampingi juga pada saat layanan hukum ditemani juga kesana, diambil biasa keterangannya. Cuman kita lebih kepemulihannya," ujarnya.

Selain itu, selama beberapa tahun terakhir pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang aturan hukum kekerasan terhadap anak kepada masyarakat. 

"Tetap disosialisasikan ke masyarakat karena mungkin banyak juga orang yang kurang paham," ucapnya.

Namun, pihaknya sampai sekarang belum memiliki tenaga psikolog untuk membantu memulihkan kondisi anak yang menjadi korban seksual dan kekerasan fisik lainnya. 

"Tidak ada, jadi kalau kita dampingi kita bawa ke UPT Provinsi setiap ada mau di konseling," pungkasnya.

PDAM Makassar