KabarMakassar.com — Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu rangkaian perkara yang diungkap penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Dalam perkara tersebut, polisi menduga terdapat permintaan dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan permintaan dana tersebut dilakukan melalui HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah.
"Dalam proses tersebut Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/09).
Dari permintaan tersebut, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," kata Robertus.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Husniah. Polisi menyebut dana itu antara lain digunakan untuk membayar rumah pribadi di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
"Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce," ungkapnya.
Namun, penggunaan keseluruhan dana tersebut belum sepenuhnya terungkap. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana Rp850 juta tersebut.
"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," ujar Robertus.
Selain dugaan permintaan dana untuk setiap pembukaan gerai, penyidik juga menemukan dugaan permintaan sponsorship kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino.
Menurut Robertus, permintaan sponsorship senilai Rp100 juta itu muncul sebelum audiensi terkait rencana pembukaan gerai Indomaret dengan Husniah.
"Pada rangkaian keempat, penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung," katanya.
Dana sponsorship tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Polisi masih mendalami kaitan permintaan dana tersebut dengan rencana pembukaan gerai Indomaret.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," ujar Robertus.
"Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Robertus mengatakan penyidik menduga posisi Husniah sebagai Bupati Gowa digunakan untuk mengarahkan proses dan meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," jelas Robertus.
HA disebut berperan sebagai pihak yang menyampaikan permintaan serta menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.
"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," katanya.
Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan sejumlah lokasi. Robertus menyebut sekitar 35 saksi dan empat ahli telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
"Penyidik telah memeriksa kurang lebih 35 orang saksi dan empat orang ahli," ujarnya.
Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa Saudari HT sebagai tersangka," tegas Robertus.
Terhadap Husniah, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
"Terhadap Saudari HT, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional," ujar Robertus.
"Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," tukasnya.
Penulis: Nursinta