KabarMakassar.com — Dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino menjadi salah satu rangkaian perkara yang diungkap Kortas Tipikor Polri setelah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Diketahui, event terbesar di kabupaten Gowa Beautiful Malino itu dilaksanakan setiap bulan Juli, event memberikan dampak ekonomi sangat besar kepada masyarakat dan UMKM Gowa.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut pihak Indomaret diduga diminta menyiapkan dana sponsor sebesar Rp100 juta sebelum audiensi terkait rencana pembukaan gerai Indomaret dengan Husniah berlangsung.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan permintaan tersebut menjadi bagian dari empat rangkaian peristiwa yang tengah didalami dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
"Pada rangkaian keempat, penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung," kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/09).
Menurut penyidik, dana tersebut tidak diserahkan langsung kepada Husniah. Uang justru ditransfer kepada pihak penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," ujar Robertus.
Polisi masih mendalami alasan permintaan dana tersebut serta kaitannya dengan rencana pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Robertus mengatakan penyidik belum berhenti pada penelusuran transaksi. Hubungan antara permintaan sponsorship, agenda audiensi, dan rencana pembukaan gerai masih menjadi bagian dari penyidikan.
"Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO," katanya.
Dugaan permintaan sponsorship Rp100 juta tersebut menjadi salah satu dari empat rangkaian perkara yang membuat Husniah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik juga mengungkap dugaan permintaan dana kepada pihak Indomaret dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dalam rangkaian itu, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp850 juta.
Sebagian dana Rp850 juta tersebut, menurut penyidik, diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," kata Robertus.
Selain perkara yang berkaitan dengan Indomaret, penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang dari pengembang perumahan serta dugaan pemberian rumah dengan potongan harga 70 persen dalam pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
Polri menyebut total uang dugaan pemerasan yang berhasil diidentifikasi dalam empat rangkaian perkara mencapai sekitar Rp1,1 miliar, terdiri dari dugaan penerimaan terkait PKKPR, pembukaan gerai Indomaret, dan sponsorship Beautiful Malino.
Dalam perkara tersebut, penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak serta aliran dana yang diterima oleh pihak penyelenggara kegiatan.
"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," tukas Robertus.
Penulis: Nursinta