KabarLuwu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, meningkatkan status Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Agus Riyanto, menyebutkan bahwa jika peningkatan status kasus tersebut sudah dilakukan sejak 3 Maret 2022 lalu.
“Untuk kasus dugaan SPPD Fiktif kita telah tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 3 Maret 2022 lalu,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup DPRD Palopo periode 2019-2024.
Sekadar informasi, kasus ini mulai bergulir sejak awal tahun 2022 ini. Dugaan korupsi tersebut terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020.