KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan memanggil sejumlah orang terkait adanya praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) Sertifikat gratis Proyek Nasional Agraria (Prona) yang diduga dilakukan oleh Oknum Pegawai Kelurahan Bontotangnga pada tahun 2019 silam.
Pemanggilan itu pun dibenarkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Jeneponto Hendarta saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Selasa, (16/5).
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa orang terkait adanya pemberitaan di media terkait pungli di Kantor Kelurahan Bontotangnga," ucap Hendarta.
Hanya saja, pihaknya belum dapat membeberkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada seluruh terpanggil.
"Jadi kami akan telaah dulu hasil pemeriksaan dan kita keluarkan kesimpulan apakah memang laporan ini, berita ini dan hasil pemeriksaan ini nantinya lari kemana, Apakah tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," tandasnya.
Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan kepada saksi untuk mencari fakta dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Jadi saat ini berhubung Kami periksa tiga saksi dan menunggu hasil pemeriksaan dulu baru nanti kita rampungkan dan ambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan itu," terang Hendarta.
Selebihnya kata Hendarta, akan memanggil juga korban-korban yang merasa dirugikan terkait pungli ini. Bahkan, Jika ada korban yang merasa dirugikan dengan perkara ini, silahkan melapor kepada kami.
“Akan lebih bagus lagi jika ada korban-korban yang merasa memang dirugikan yang melapor kepada kami dan nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban agar lebih jelas duduk perkara kasus ini," harapnya.