KabarMakassar.com — Kasus Dugaan Mark up Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar yang sementara bergulir di Kejaksaan Negeri Takalar masih tahap penyelidikan dan melengkapi berkas, Rabu (15/5).
Kasus ini mencuat terkait penggunaan BBM untuk armada pengangkutan sampah yang seharusnya menggunakan BBM jenis dexlite namun diganti dengan solar bersubsidi yang harganya lebih rendah.
Kelapa Bidang DLHP Rafiuddin Tiro menjelaskan bahwa instansi DLHP Takalar memiliki 13 unit armada operasional. Setiap hari, pengisian BBM dexlite yang seharusnya dilakukan ternyata digantikan dengan solar bersubsidi, dengan jumlah pengisian berkisar antara 10 hingga 15 liter per armada, tergantung pada rute pengangkutan sampah dan operasional lainnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Kurniawan Jalu mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah memulai tahap penyidikan atas dugaan korupsi BBM di instansi pemerintah DLHP. Hingga saat ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas DLHP, Syahriar.
Dalam pemeriksaan, para saksi diminta untuk memberikan keterangan mengenai penggantian penggunaan BBM dexlite dengan solar subsidi. Jaksa Kurniawan Jalu menegaskan bahwa kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas DLHP, Syahriar, memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun ketika dimintai tanggapan mengenai kasus ini.