Langsung ke konten
News

Karyawan Diduga Gadaikan Mobil Majikan Rp45 Juta di Maros, Polisi Tangkap Pelaku

Tim Resmob Polda Sulsel bersama Polres Bone menangkap JP (52) atas dugaan penggelapan mobil majikannya yang disebut digadaikan Rp45 juta.

ardiyanti
saat polisi amankan pelaku di Makassar.
saat polisi amankan pelaku di Makassar.

KabarMakassar.com -- Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Polres Bone menangkap seorang pria berinisial JP (52) atas dugaan penggelapan satu unit mobil milik majikannya.

JP diamankan di sebuah indekos di Jalan Inspeksi Kanal Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (28/9/2026).

Kasus tersebut bermula pada Desember 2025 di Kabupaten Bone. JP diketahui telah lama bekerja di usaha mebel milik korban dan disebut sudah dianggap seperti keluarga.

Saat itu, JP meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk keperluan pribadi selama tiga hari. Namun, setelah batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan JP di Makassar dan melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan milik korban diduga telah digadaikan JP kepada seorang pria berinisial D di Kabupaten Maros senilai Rp45 juta.

Transaksi tersebut disebut dilakukan tanpa dilengkapi surat perjanjian maupun administrasi resmi.

"Pelaku merupakan karyawan korban dan sudah dianggap keluarga. Namun, mobil tidak kunjung dikembalikan dan justru digadaikan kepada seseorang di Maros seharga Rp 45 juta," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, Selasa (29/9/2026).

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler berwarna hitam dari tangan JP.

Usai diamankan, JP diserahkan kepada Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan pria berinisial D yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut.

Petugas juga masih berupaya mengamankan mobil milik korban yang berdasarkan hasil penyelidikan sementara terindikasi berada di kawasan Pasar Carangki, Kabupaten Maros.

 

Penulis: Soleh Sibali

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua