kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kajari Selayar, Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Hukum

banner 468x60

KabarSelayar.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar lebih mengutamakan menyelesaikan kasus-kasus dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif agar menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal.

Sebagaimana yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Selayar pada proses perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Ahriansyah Azis, S.Pd alias Kamar bin Andi Azis pada pukul 14.00 Wita di Sapo Restorative Justice Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis (16/02).

Pemprov Sulsel

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH.MH pada kesempatan itu  memimpin langsung pelaksanaan Restorative justice tersebut yang didampingi oleh Irmansyah Asfari, SH (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selayar) dan Nurul Anisa, SH (selaku Jaksa Penuntut Umum).

Pelaksanaan Restorative justice itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Nomor : PRINT-086/P.4.28/Eoh.2/02/2023 tanggal 16 Februari 2023.

Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana umum ini, merupakan upaya pertama yang dilakukan pada tahun 2023 dibawah kepemimpinan Kajari kepulauan selayar, Hendra Syarbaini, SH.,MH.

Diketahui kedua belah pihak yakni terdakwa dan korban Andi Arman telah bersepakat untuk berdamai tanpa ada dendam diantara mereka, maupun tuntutan apapun juga setelah setelah proses perdamaian dilakukan.

"Patut diapresiasi atas kebesaran hati dan kerelaan yang ditunjukkan oleh korban Andi Arman, untuk menerima permohonan maaf dari terdakwa. Sedangkan terdakwa sendiri secara sukarela mau bertanggung jawab menanggung segala biaya pengobatan korban Andi Arman," ungkap Hendra Syarbaini.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Perkara yang telah berhasil dilakukan restorative justice akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, selanjutnya melalui tahapan ekspose untuk memperoleh persetujuan pimpinan untuk penghentian proses penuntutan kasus tersebut.