KabarMakassar.com — Tim Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar meringkus MIA (23) juru parkir (jukir) liar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) bernama Muhammad Alfiansyah Syahrul (29). Pelaku ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, setelah sempat melarikan diri.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di Jalan H Agus Salim, Polewali Mandar, pada Rabu (30/09) malam, dengan bantuan personel Resmob Polres Polewali Mandar.
"Anggota Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Polewali Mandar. Selanjutnya anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Supriadi, Kamis (01/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menebas korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Tebasan tersebut mengenai tangan kiri korban hingga mengalami luka robek.
Aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi pelaku saat melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya, Oni. Pelaku yang tidak terima langsung mengambil pisau dan menyerang korban.
Usai diamankan dan menjalani interogasi awal di Posko Resmob Polres Polewali Mandar, pelaku kini dibawa ke Mako Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Penulis: Sholeh Sibali