KabarMakassar.com -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa meringkus dua kakak beradik berinisial AL (24) dan AP (29) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten di Sulawesi Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total sekitar 105 gram yang sebagian telah dikemas dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail Phali Kansar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dengan modus sistem tempel.
AL lebih dahulu diamankan di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (09/10/2026) malam.
Saat itu, AL diduga hendak meletakkan paket sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di pinggir jalan untuk kemudian diambil oleh pemesan.
Polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah AL.
Dari pengembangan itu, petugas turut mengamankan AP yang merupakan kakak kandung AL.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kedua kakak beradik tersebut memiliki pembagian peran dalam menjalankan peredaran narkotika.
Salah satu berperan dalam pengemasan dan peredaran, sementara lainnya bertugas sebagai kurir.
“Mereka mendapatkan barang itu dari seseorang, kemudian ditugaskan untuk mengemas sabu tersebut. Mereka juga menjualnya melalui akun Instagram,” ujar Ismail saat mengungkap kasus tersebut di Mapolresta Gowa, Senin (12/10/2026).
Selain menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi dengan pembeli, transaksi pembayaran diduga dilakukan melalui layanan perbankan elektronik atau mobile banking.
Penyidik kini mendalami sejumlah akun dan percakapan dari telepon seluler yang diamankan untuk menelusuri jaringan pemasok maupun pembeli.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat keseluruhan sekitar 105 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari paket kecil yang dimasukkan ke pipet plastik hingga paket yang dibungkus menggunakan lakban merah dan cokelat.
Petugas juga mengamankan empat unit timbangan digital, sejumlah gulung lakban, pipet plastik, serta beberapa telepon seluler.
Tidak ditemukan uang tunai saat penggeledahan.
Namun polisi masih menelusuri aliran dana digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika kedua tersangka.
Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah lima kali menerima dan mengedarkan sabu sejak awal 2026.
Peredaran barang tersebut disebut tidak hanya dilakukan di Kabupaten Gowa, tetapi juga diduga menjangkau daerah lain di Sulawesi Selatan.
Polisi sebelumnya juga mengungkap adanya indikasi sebagian barang diedarkan hingga wilayah Toraja.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi mendapati salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Ia diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Satresnarkoba Polresta Gowa selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok.
Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap aset maupun transaksi keuangan untuk mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan memeriksa seluruh percakapan di ponsel pelaku dan berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Ismail.
Saat ini, AL dan AP telah ditahan di Polresta Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menyebut keduanya dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika, termasuk Pasal 114 Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Penulis: Soleh Sibali