kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jika Terpilih Jadi Bupati, Muhammad Sarif-Qalby Akan Berikan Gajinya ke Masyarakat

Jika Terpilih Jadi Bupati, Muhammad Sarif-Qalby Akan Berikan Gajinya ke Masyarakat
Calon Bupati Nomor 3, Muhammad Sarif saat melakukan kampanye dialogis di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel. (foto/ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif bersama Moch Noer Alim Qalby kembali melanjutkan Kampanye dialogisnya di Kecamatan Bangkala. Kali ini, Paslon dengan tagline “KITA BERSAMA” ini menyapa para pendukungnya di Pantai Bahari.

Dalam orasi politiknya, Muhammad Sarif berkomitmen didepan para pendukungnya tak akan mengambil gajinya sepeserpun jika nantinya terpilih menjadi Bupati Jeneponto di Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.

Pemprov Sulsel

“Saya bersama Qalby akan membuat komitmen gaji saya setiap bulan selama 5 tahun akan saya berikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Muhammad Sarif saat melakukan orasi politik dihadapan sekitar 500 pendukungnya.

Menurut Muhammad Sarif, komitmen ini dibuat lantaran kehidupannya dinilai sudah sangat bercukupan. Tanpa terkecuali, kecukupan ini juga dirasakan oleh wakilnya.

Dengan komitmen tersebut, Paslon Nomor urut 3 ini hanya ingin mengabdikan dirinya membangun Kabupaten Jeneponto agar menjadi salah satu daerah yang lebih maju diantara semua daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Muhammad Sarif berencana seluruh gaji paslon nomor urut 3 akan digunakan untuk hal positif, seperti pemberdayaan Masyarakat termasuk membantu pembangunan infrastruktur publik.

“Tugas Bupati dan Wakil Bupati hanya diberikan mandat oleh pemerintah pusat untuk mengelola anggaran untuk diberikan ke Masyarakat, gunakan untuk membangun Jeneponto,” terangnya.

Sekedar diketahui, setiap Kepala Daerah atau pun Bupati mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya. Hal tersebut sudah diatur di dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati mencapai Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah. Namun, angka tersebut hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.Soal tunjangan bupati dan wakil bupati juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Dari sini terlihat bahwa tunjangan Bupati maupun Wakil Bupati lebih besar dari pada gaji pokoknya. Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan.

Bukan hanya itu saja, Kepala Daerah dan Wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Bupati dan Wakil Bupati.