KabarSelayar.id – Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam keempat wajib dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri bagi setiap umat muslim yang sudah memenuhi syarat membayar zakat.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan dilaksanakan per individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang sudah mapan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, berbagi rasa kebahagiaan serta kemenangan di hari lebaran.
Mengenai kewajiban zakat tertera dalam hadits berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Berikut adalah penjelasan dari beberapa pertanyaan diajukan Kabar Selayar terkait dengan zakat oleh Ustadz H. Arfan Arief selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Jum'at, (22/04).
Bagaimana jika harta atau uang yang dipinjam orang wajib juga dikeluarkan zakatnya, sedangkan harta tersebut belum tahu kapan dikembalikan?
"Harta yang dipinjam orang lain tidak wajib dizakati. Karena yang bersangkutan tidak mengambil manfaat dari harta tersebut jika sebelum dipinjam sudah dikeluarkan zakatnya."
Nisab zakat seperti apa itu Ustadz?
Nisab itu adalah batas minimal atau paling rendah kepemilkan harta yang menjadi standar pengeluaran zakat.Seperti Nisab uang adalah senilai 20 Dinar atau 200 Dirham atau 85 gram emas harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen, hasil pertanian senilai 653 kg beras dan zakatnya sebesar 10 persen jika tanpa pengairan dan 5 persen untuk yang pakai pengairan.
Sementara Nisab kambing nanti cukup 40 ekor zakat yang dikeluarkan hanya 1 ekor. Untuk Nisab sapi atau kerbau dihitung 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor sapi /kerbau.
Kemudian hasil tambang zakatnya 20 persen jika sudah cukup senilai 85 gram emas, haulnya saat ditemukan sedangkan Zakat hasil persewaan sebanyak 10 persen jika cukup senilai harga emas, dalam batas waktu 1 tahun.
Apakah boleh zakat itu serahkan langsung kepada penerima, contohnya diberikan kepada guru gaji atau lainnya?
"Zakat harus diserahkan ke Petugas BAZNAS atau LAZNAS tidak boleh langsung ke Asnaf yang ada."
Bagi ummat yang sudah mapan, mempunyai banyak jenis harta yang dimilikii setiap umat muslim, nah harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya?
"Harta yang dikeluarkan zakatnya antara lain adalah penghasilan profesi, logam mulia seperti emas dan perak, hewan ternak juga, serta hasil-hasil usaha seperti hasil pertanian, pertambangan, penyewaan, perikanan, perniagaan, juga barang-barang temuan”
Lalu bagaimana proses pembayaran zakat yang diterapkan petugas zakat?
"Zakat diambil oleh Petugas Amil Zakat di rumah dimana saja berada atau bisa juga diserahkan langsung ke Petugas Amil Zakat jika telah cukup nisab dan haulnya nanti Petugas Amil Zakat yang menyerahkan ke Asnaf yang ada” tutupnya.