Langsung ke konten
News

Jelang Operasi, DPRD Sulsel Soroti Klaim 14 Ribu Hektare Lahan Warga di Area Masmindo

DPRD Sulsel menyoroti klaim masyarakat atas lahan sekitar 14 ribu hektare yang disebut masuk dalam area tambang PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu.

ardiyanti
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid (Foto : Dok. Nursinta KabarMakassar)
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid (Foto : Dok. Nursinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti klaim masyarakat terkait lahan seluas sekitar 14 ribu hektare yang disebut masuk dalam area pertambangan PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyebut klaim tersebut menjadi perhatian setelah pihaknya turun langsung ke lokasi tambang dan bertemu dengan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris lahan.

Kadir menyebut luas lahan yang diklaim masyarakat hampir sama dengan luas wilayah pertambangan Masmindo. Kondisi tersebut membuat DPRD Sulsel perlu meminta kejelasan mengenai batas wilayah tambang dan status lahan yang dipersoalkan.

“Yang diklaim masyarakat kurang lebih 14.000 hektare. Lokasi tambang Masmindo juga kurang lebih 14.000 hektare. Kalau kita melihat jumlahnya hampir sama, berarti yang diklaim masyarakat masuk semua dalam area,” kata Kadir, Selasa (29/09).

Klaim tersebut, kata dia, berasal dari masyarakat Kalempang, termasuk sejumlah ahli waris yang ditemui langsung saat Komisi D melakukan kunjungan ke lokasi tambang PT Masmimdo.

Menurut Politis Golkar itu, masyarakat bahkan menunjukkan langsung lokasi yang mereka klaim sebagai lahan milik keluarga mereka.

“Kami ketemu dengan masyarakat di lokasi. Mereka menunjukkan bahwa tanah ini merupakan lahan milik mereka,” ujarnya.

Kunjungan Komisi D tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) pada 10 Agustus 2026 kemarin. Dalam RDP sebelumnya, DPRD Sulsel juga meminta PT Masmindo menyerahkan dokumen kontrak karya.

Namun, Kadir mengatakan dokumen kontrak karya yang diberikan kepada DPRD Sulsel belum disampaikan secara utuh. Dokumen yang diterima baru memuat sebagian pasal dan titik lokasi dari wilayah sekitar 14 ribu hektare.

“Kontraknya sudah diberikan kepada kami, tetapi masih sedikit, tidak secara utuh. Hanya beberapa pasal dan beberapa titik lokasi yang ada di 14.000 hektare itu,” jelasnya.

DPRD Sulsel berencana kembali menggelar RDP dengan menghadirkan jajaran direksi PT Masmindo dan masyarakat yang mempersoalkan kepemilikan lahan.

Kadir mengatakan pihaknya juga akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk inspektur tambang, untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

“Kami akan rapat kembali dengan rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan pemilik lahan yang ada di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu,” katanya.

Di sisi lain, Kadir menyebut terdapat persoalan lahan sekitar 112 hektare yang sebelumnya juga dipersoalkan. Namun, persoalan tersebut disebut telah diselesaikan sehingga luas lahan yang masih menjadi persoalan perlu kembali diverifikasi.

Selain persoalan lahan, DPRD Sulsel akan meminta penjelasan mengenai Amdal dan jaminan reklamasi sebelum PT Masmindo mulai beroperasi yang direncanakan pada tahun depan.

“Karena Masmindo ini rencana tahun depan akan beroperasi. Sebelum beroperasi itu, kita akan pertanyakan dulu soal Amdalnya bagaimana, kita pertanyakan soal jaminan tambangnya bagaimana,” ujar Kadir.

Ia menegaskan, seluruh persoalan tersebut akan dibahas kembali bersama PT Masmindo dan pihak terkait agar status lahan yang diklaim masyarakat dapat memperoleh kejelasan.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua