KabarMakassar.com — Jelang Natal dan Tahun Baru, Jajaran Polres Jeneponto kian gencar melakukan razia di berbagai lokasi, Senin (22/12).
Razia ini difokuskan petugas melalui operasi Lilin 2025 pada pengaturan lalu lintas, pelayanan, dan penyebaran himbauan keselamatan kepada masyarakat.
“Di depan Pos Terpadu Operasi Lilin 2025 yang berlokasi di Bundaran Patung Kuda, personel gabungan dari berbagai unsur secara aktif melakukan pengaturan arus lalu lintas. Mereka juga membagikan brosur berisi himbauan dan pesan keamanan terkait perayaan Nataru kepada pengendara dan masyarakat yang melintas,” Ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan.
Bahkan memasuki hari kedua ini, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas di titik vital serta sosialisasi langsung kepada Masyarakat.
Sementara itu, di Pos Pelayanan yang terletak di Jalan Poros Tamalatea Boyong, petugas juga melakukan pemantauan dan pendekatan preventif.
“Personel memberikan himbauan khusus kepada orang tua yang mengajak anaknya berenang di Kolam Renang Boyong untuk selalu mendampingi dan mengawasi buah hati mereka guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik atau wisata selama Nataru untuk selalu berhati-hati.
“Apabila merasa lelah dalam perjalanan, segera beristirahat di pos-pos yang disediakan petugas atau di tempat yang aman. Keselamatan adalah yang utama,” pesannya.
Tidak ketinggalan, dua himbauan penting juga ditekankan. Kapolres meminta masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan, terutama anak-anak. Masyarakat juga dihimbau untuk menghindari konsumsi minuman keras.
“Mari bersama ciptakan Nataru yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua. Patuhi peraturan dan perhatikan keselamatan diri serta orang lain,” pungkas Kapolres Widi Setiawan.
Operasi Lilin 2025 Polres Jeneponto akan terus berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026 untuk memastikan pengamanan menyeluruh selama periode libur Nataru.














