kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ini Ketentuan PHK Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja!

Ini Ketentuan PHK Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja!
Ilustrasi (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, yang membawa berbagai perubahan signifikan bagi dunia ketenagakerjaan, terutama bagi karyawan swasta. Salah satu fokus utama dari UU ini adalah pengaturan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 151 menekankan bahwa baik perusahaan, karyawan, maupun pemerintah harus berupaya untuk mencegah terjadinya PHK.

Pemprov Sulsel

Namun, jika PHK tidak bisa dihindari, perusahaan wajib memberikan alasan yang jelas kepada karyawan yang bersangkutan.

UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian jika karyawan menolak PHK. Dalam situasi seperti ini, perusahaan dan karyawan harus terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka PHK akan diselesaikan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial.

Selain itu, ada beberapa kondisi di mana perusahaan tidak perlu melakukan PHK, yaitu jika karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, kontrak kerja berakhir, karyawan mencapai usia pensiun, atau karyawan meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 151A UU Cipta Kerja.

Disahkannya UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi karyawan swasta, serta mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif di Indonesia.