kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Iksan Iskandar Bahas Dua Ranperda di DPRD Jeneponto

banner 468x60

KabarSelatan.id — Bupati Jeneponto membahas dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) saat rapat paripurna Tingkat I di ruang paripurna DPRD Jeneponto, Rabu. (25/01).

Dua Ranperda tersebut adalah pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda.

Pemprov Sulsel

Rapat Paripurna yang dibuka oleh ketua DPRD H. Aripuddin ini juga dihadiri  Forkopimda, Sekda Jeneponto Muh. Arifin Nur, Kepala OPD serta sejumlah Camat.

Bupati Iksan Iskandar memberikan penjelasan bahwa kedua Ramperda dimaksudkan sebagai upaya  pengelolaan, penataan, pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sedangkan revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda untuk menyesuaikan peran BUMD dan kebutuhan masyarakat

"Demikian kedua Ramperda ini kami sampaikan dengan harapan agar mendapat respon yang baik segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto," jelasnya.

Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi.

PDAM Makassar