KabarSelatan.id — Bupati Jeneponto membahas dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) saat rapat paripurna Tingkat I di ruang paripurna DPRD Jeneponto, Rabu. (25/01).
Dua Ranperda tersebut adalah pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda.
Rapat Paripurna yang dibuka oleh ketua DPRD H. Aripuddin ini juga dihadiri Forkopimda, Sekda Jeneponto Muh. Arifin Nur, Kepala OPD serta sejumlah Camat.
Bupati Iksan Iskandar memberikan penjelasan bahwa kedua Ramperda dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan, penataan, pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda untuk menyesuaikan peran BUMD dan kebutuhan masyarakat
"Demikian kedua Ramperda ini kami sampaikan dengan harapan agar mendapat respon yang baik segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi.