kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

IKN Buka Lowongan Kerja Non PNS, Simak Formasi dan Syaratnya

banner 468x60

KabarMakassar.com — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Sebab pemerintah tengah membuka lowongan kerja besa-besaran untuk pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru Indonesia.

Pemprov Sulsel

Otorian IKN memberikan kesempatan untuk generasi penerus bangsa untuk dapat bergabung menjadi bagian dari IKN Nusantara lewat skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Melansir dari Instagram resmi @ikn_id, pendaftaran seleksi pegawai IKN dibuka mulai 20 Februari hingga 24 Februari 2023, pukul 16.00 WIB. Adapun pendaftaran seleksi dilakukan melalui situs web ikn.go.id/RekPPNPNOIKN. 

Berikut posisi staf yang dibutuhkan di IKN : 

1. Sekretariat 

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan 

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan 

4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan 

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat 

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital 

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam 

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan 

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. 

Persyaratan Umum 

Adapun calon peserta harus memenuhi persyaratan umum yang ditentukan sebagai berikut: 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Memiliki kualifikasi dalam bidang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal yaitu 3,0 dalam skala 4 dan Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4 

3. Berusia paling rendah 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar 

4. Sehat secara jasmani dan rohani 

5. Berkelakuan baik 

6. Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan juga keterampilan yang sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan 

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan mampu berbahasa Inggris baik secara lisan maupun tulisan yang dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional 

8. Disiplin dan berintegritas 

9. Bersedia untuk ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara. 

Dokumen yang Diperlukan 

Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti: 

1. Daftar riwayat hidup 

2. Pindai bewarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

3. Pindai bewarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

4. Pindai Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 

5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 10 MB 

6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku 

7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor yaitu 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran 

8. Pindai Surat Pernyataan diri bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000. 

9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000. 

Waktu dan Cara Melamar 

Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, para calon pelamar bisa langsung mendaftarkan diri dengan cara berikut: 

1. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui link www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai tanggal 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB 

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF serta hasil pindai seluruh berkas tersebut berkapasitasmaksimal 10 MB 

3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan. 

Nah demikian tadi informasi mengenai lowongan kerja pegawai IKN mulai dari posisi, syarat, berkas yang diperlukan hingga waktu dan cara mendaftar. Jika kalian berminat dan memenuhi syarat bersiplah untuk mendaftar diri.

 

 

PDAM Makassar