Langsung ke konten
News

Husniah Talenrang Klaim Belum Terima SK Pemberhentian: Telpon Ketua DPRD Tak Direspon

Sitti Husniah Talenrang mengaku belum menerima SK pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa dari Kemendagri. Ia meminta dokumen resmi diserahkan secara langsung.

ardiyanti Diperbarui
Mantan Bupati Sitti Husniah Talenrang (Dok: KabarMakassar).
Mantan Bupati Sitti Husniah Talenrang (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Sitti Husniah Talenrang mengaku mengaku belum pernah menerima secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagian Bupati Gowa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal kata Husniah Talenrang, keputusan pemberhentiannya dari jabatan Bupati Gowa telah diterbitkan sejak 14 Oktober 2026 lalu.

Husniah mengatakan dirinya mengetahui kabar pemberhentian tersebut hanya melalui pemberitaan media.

Hingga saat memberikan keterangan, ia mengaku belum melihat dokumen resmi yang menjadi dasar pemberhentiannya.

“Saya sudah tahu dari berita saja. Tentu ini yang menjadi langkah saya selanjutnya, kasih dong SK saya, supaya saya bisa tahu. Itu bentuk legalitas bahwa memang SK saya sudah terima,” kata Husniah kepada wartawan di Makassar pada Minggu (18/10).

Ia menilai penyerahan dokumen secara langsung penting agar dirinya juga memiliki salinan resmi keputusan tersebut, bukan hanya mengetahui informasi yang beredar di ruang publik.

“Sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa, harus diserahkan secara langsung SK-nya. Seperti apa bentuknya, kan saya tidak tahu,” ujarnya.

Husniah bahkan mengaku telah berupaya menghubungi Ketua DPRD Gowa untuk menanyakan dokumen tersebut. Namun, menurut pengakuannya, upaya itu belum mendapatkan respons.

“Saya sudah meminta, berapa kali saya telepon Ketua DPRD, tapi no respons,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat Husniah mempertanyakan proses penyerahan SK pemberhentian yang disebut telah diterbitkan pemerintah pusat. Ia mengaku tidak ingin kembali menghadapi hal yang menurutnya janggal dalam proses tersebut.

“Artinya saya beranggapan bahwa sepertinya ada yang aneh. Saya tidak mau terjadi keanehan yang kedua kalinya,” katanya.

Meski menghadapi situasi tersebut, Husniah menyatakan saat ini memilih mengalihkan perhatiannya kepada keluarga. Ia ingin memanfaatkan waktu bersama anaknya setelah tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

“Sekarang ini saya fokus kepada keluarga, bagaimana saya menghabiskan waktu bersama anak saya yang alhamdulillah sebentar lagi akan memasuki masa tugasnya,” tutur Husniah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Keputusan tersebut bertanggal 14 Oktober 2026 dan disertai penunjukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut proses hak menyatakan pendapat DPRD Gowa yang sebelumnya mendapat putusan dari Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga telah menyatakan menerima SK dari Mendagri dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, pernyataan Husniah mengenai belum diterimanya SK secara langsung menjadi sorotan dalam proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa.

Politisi PAN itu meminta agar dokumen pemberhentian tersebut diserahkan secara resmi sehingga dapat mengetahui secara langsung isi keputusan yang telah diterbitkan.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua