Langsung ke konten
News

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Begini Nasib Kursi Bupati Menurut Pengamat

Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Status tersangka tidak otomatis membuatnya kehilangan jabatan sebagai Bupati Gowa.

Nofisari
Pengamat politik dan pemerintahan Asratillah (Dok: Ist)
Pengamat politik dan pemerintahan Asratillah (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi tidak serta-merta membuatnya kehilangan jabatan sebagai Bupati Gowa.

Keputusan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa harus berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diantaranya pemberhentian sementara atau permanen.

Pengamat politik dan pemerintahan Asratillah menilai, status tersangka dan status jabatan kepala daerah merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, penetapan tersangka tidak bisa langsung dimaknai sebagai gugurnya mandat Husniah sebagai Bupati Gowa.

“Sependek pengetahuan saya tidak otomatis gugur. Status tersangka dan status jabatan Bupati adalah dua hal yang berbeda,” kata Asratillah, Sabtu (26/09).

Menurut dia, terdapat tahapan hukum yang harus dilalui sebelum seorang kepala daerah dapat diberhentikan sementara maupun secara definitif.

Untuk perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, pemberhentian sementara berkaitan dengan status terdakwa setelah perkara masuk ke pengadilan. Sementara pemberhentian tetap memiliki konsekuensi setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahkan dalam UU Pemerintahan Daerah, untuk perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, pemberhentian sementara berkaitan dengan ketika kepala daerah sudah berstatus terdakwa berdasarkan register perkara di pengadilan, bukan semata karena ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan pada periode 2025 hingga 2026.

Asrattilah menegaskan, proses hukum tersebut tetap harus dibedakan dari proses pemberhentian kepala daerah. Artinya, status hukum Husniah sebagai tersangka belum sama dengan putusan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

“Pemberhentian tetap juga baru terkait dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia menyebut persoalan baru akan semakin serius terhadap kesinambungan pemerintahan apabila proses hukum berlanjut hingga Husniah ditahan. Namun, kondisi tersebut pun tidak otomatis menghapus jabatan Bupati Gowa.

“Jadi kalau Bu Husniah nanti diperiksa sebagai tersangka lalu ditahan, itu memang akan menimbulkan persoalan serius bagi kesinambungan pemerintahan, tetapi tidak berarti pada saat itu juga otomatis gugur dari jabatan Bupati,” jelasnya.

Menurut Asratillah, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik dan birokrasi berjalan di tengah proses hukum yang sedang dihadapi kepala daerah.

Ia menilai perhatian tidak cukup hanya diarahkan pada status jabatan Husniah. Pemerintah Gowa juga harus menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan dan keputusan administratif tidak terganggu.

“Penetapan tersangka adalah titik balik yang serius, tetapi bukan titik akhir pemerintahan Gowa. Yang harus dijaga sekarang adalah kesinambungan pemerintahan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Asratillah juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencampuradukkan dugaan tindak pidana, status tersangka, proses persidangan, dan putusan pengadilan.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku, sementara mekanisme terkait jabatan kepala daerah harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Publik perlu membedakan dengan jernih antara dugaan, status tersangka, proses persidangan, dan putusan pengadilan,” tukasnya.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua