kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Guru SD di Jeneponto Dianiayai Orang Tua Murid Hingga Alami Luka

banner 468x60

KabarSelatan.id Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dianiaya orang tua murid.

Guru tersebut berinisial M (35) sedangkan terduga pelaku adalah Tika, warga Kampung Bangkengnunu.

Pemprov Sulsel

Menurut pengakuan M, nasib malang tersebut menimpa dirinya saat bersama murid-muridnya dihalaman sekolah sekitar pukul 08.00 wita pada Selasa (7/2) lalu.

Ketika itu, pelaku menghampirinya dan melontarkan kalimat dengan nada tinggi

"Tanpa ijin, langsung masuk di sekolah dan marah-marah, baru tidak kutau apa penyebabnya," ujarnya kepada Kabarselatan.id, Jumat (10/2).

Ironinya, korban dianiayai dihadapan muridnya sendiri hingga mengalami luka di bagian wajah dan berdarah. Lantas, para murid yang melihat kejadian itu pun, langsung berteriak histeris sambil melerai.

"Dia tarik jilbabku lalu menarik rambut hingga mencakar mukaku didepan anak-anak dan langsung berteriak dan menarik kebelakang," ujarnya.

M menjelaskan peristiwa tersebut bermula, saat putrinya berinisial Q sekaligus anak muridnya itu bersama murid lainnya menuduh anak terduga pelaku berinisial Y, mencuri mainan dan uang dikelas sehingga Y langsung melaporkan hal itu kepada ibunya.

"Melaporki Y ke mamanya nabilangaki (dituduh) Q kucuriki uangnya Rp.1000 sama mainannya, tapi menurut teman-temannya bukan hanya Q saja yang bilang begitu namun semua temannya dikelas," katanya.

Tak terima anaknya dituduh oleh Q dkk-Nya, pelaku mendatangi sekolah dan memarahi Q di kelas pada Sabtu (4/2) lalu.

"Ini juga (Q), Percuma mamamu guru agama, tidak tahu naajar anaknya," Kata M.

Setelah dimarahi, salah satu teman Q melapor ke M jika anaknya dimarahi. Mendengar hal itu, Ia mendatangi Yara.

" Yara, kalau marah mamamu jangan sebut-sebut percuma guru agama. Kalau mau marah-marah mamamu ke Qalbi terserah mau bilang apa yang penting jangan bilang begitu," ucapnya.

Lalu kemudian, Yara kembali melaporkan hal itu kepada ibunya sehingga aksi penganiayaan itu pun terjadi. Akibat aksi penganiyaan itu, Maryuni melaporkan kejadian itu ke Polres Jeneponto.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polres Jeneponto, Aipda Syahrir membenarkan bahwa laporan polisi berdasarkan Nomor: STTLP/ 78/ II/ 2023/ SPKT/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan terkait peristiwa pidana penganiyaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.

"Baru diambil laporannya," ucapnya pada Selasa 7 Februari lalu.