KabarMakassar.com — DPRD Sulawesi Selatan menanggapi perihal kasus pemutusan kerja seorang guru honorer SMA Negeri 10 Makassar yang dianggap tanpa alasan yang jelas.
Legislator perempuan Sri Rahmi ikut menanggapi persoalan guru honorer tersebut. Karenanya, Anggota dewan dari Fraksi PKS itu menegaskan secara lembaga tentu bisa memanggil sejumlah instansi terkait soal tersebut.
"Komisi yang membidangi harus memanggil semua pihak terkait untuk klasifikasi sehingga tidak ada menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah," ujar Sri Rahmi kepada kabarmakassar.com, Jumat (14/4).
"Harus ada kepastian semua pegawai di Pemprop Sulsel. Kenyamanan dan ketenangan kerja harus dijaga. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk terhadap (sumber daya manusia) SDM honorer," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti kasus pemecatan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kepala SMAN 10 Makassar, Bachmansyur.
"Kita akan cari tahu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut," singkat Setiawan Aswad yang saat ini menjabat Pj Bupati Takalar itu.
Jupriadi saat ditemui KabarMakassar.com, Kamis (13/4), membeberkan bahwa selain persoalan program smart school, langkah yang dilakukan Kepala SMAN 10 Makassar membuat surat pemutusan kerja tersebut atas desakan oleh petinggi Disdik Sulsel.
"Saya juga bertanya untuk memberi sanksi kepada oknum yang mengancam Kepala SMAN 10 Makassar akan nonjob dari jabatannya," ujar Jupriadi.
Sementara itu, Kepala SMAN 10 Makassar Bachmansyur saat dikonfirmasi sebelumnya. Kendati demikian, Bachmansyur enggan membeberkan kesalahan tersebut sampai berujung pemberhentian.
"Harusnya pak Jupri (Jupriadi) menemui saya minta maaf apa yang kesalahannya dilakukan. Karena ini persoalan interen sekolah. Jangan persoalan meluas kemana-mana," katanya saat dihubungi KabarMakassar.com.