kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Gugat Mantan Menantu, Eksekusi Lahan di Makassar Dimenangkan Mertua

banner 468x60

KabarSelatan.id Seorang mertua melayangkan gugatan kepada bekas anak menantunya sendiri di Pengadilan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan H. Syamsuddin terhadap rumah yang ditempati Hj. Erni Irawati yang berlokasi di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini sejak Desember tahun 2020 silam.

Pemprov Sulsel

Kasus yang bergulir selama kurang lebih 3 tahun itu pun rupanya dimenangkan H. Syamsuddin dan hasilnya rumah tersebut di eksekusi langsung  Pengadilan Negeri Kota Makassar (11/5) kemarin.

Padahal tanah yang ditempati erni bersama Jamaluddin yang notabenenya suaminya saat ini, sudah ditempati sejak 1992 dengan tanda bukti kepemilikan sertifikat berdasarkan nama Jamaluddin. 

"Mantan mertua istriku mengaku jika lahan ini adalah miliknya padahal tanah ini kami sudah membelinya sejak 1992 ketika sudah lama bersuami istri dan juga sertifikat itu atas nama saya," ungkap Jamaluddin kepada awak media, Jumat (12/5).

Dengan dasar pernyataan itu, H. Syamsuddin langsung menggugat ke PN Kota Makassar hingga mengabulkan permohonan penggugat untuk mengeksekusi 3 unit ruko diatas ini.

" Saya heran kepada putusan pengadilan negeri Makassar kenapa dia melakukan eksekusi lahan atas tanah saya padahal penggugat tak memiliki bukti apapun bahwa tanah tersebut miliknya " tandasnya.

Dengan begitu, Husain selaku kuasa hukum dari tergugat langsung melayangkan protes ke PN Makassar.

"Kami sudah melakukan permohonan penundaan eksekusi lahan ke PN sejak bulan Januari lalu, namun permohonan tersebut ditolak sehingga  putusan ini tidak adil karna jelas jelas-jelas pihak penggugat hanya bersaksi secara lisan di depan hakim," kata Husain.

Kendati begitu, Husain akan tetap melakukan upaya hukum karena putusan ini belum final dan masih akan dilakukan PK," tutupnya.

PDAM Makassar