Langsung ke konten
News

Gubernur Sulsel Larang Pelajar dan Pegawai Gunakan Vape di Sekolah-Kantor Pemerintah

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengimbau bupati dan wali kota melarang penggunaan vape bagi ASN, pegawai BUMD, dan pelajar di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.

Nofisari Diperbarui
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melarang penggunaan vape di lingkungan sekolah dan kantor pemerintahan (Dok: Ist)
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melarang penggunaan vape di lingkungan sekolah dan kantor pemerintahan (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau seluruh bupati dan wali kota melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), dan pelajar. Larangan tersebut diarahkan berlaku di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan, termasuk sekolah, kampus, dan pesantren.

Imbauan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulsel Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape). Pemerintah kabupaten dan kota diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengawasan, penerapan sanksi, hingga penerbitan aturan di lingkungan masing-masing.

Dalam surat tersebut, Gubernur secara khusus meminta kepala daerah melarang penggunaan vape oleh pegawai dan pelajar di wilayah kerja mereka.

“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.

Selain larangan penggunaan, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala. Pengawasan mencakup lingkungan instansi pemerintahan maupun wilayah kerja masing-masing.

Surat imbauan itu juga meminta kepala daerah menerapkan sanksi disiplin kepada pegawai dan pelajar yang melanggar ketentuan. Pemberian sanksi harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya berada dalam kerangka aturan masing-masing instansi atau lembaga pendidikan.

Gubernur turut meminta pemasangan tanda larangan penggunaan vape di sejumlah area strategis. Papan atau tanda larangan tersebut harus ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat dan dibaca masyarakat.

Langkah lainnya adalah penerbitan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan. Sasaran edaran meliputi sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren.

Melalui edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta melarang penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan lembaga masing-masing. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya menyasar pengguna vape, tetapi juga aktivitas peredarannya di kawasan pemerintahan dan pendidikan.

Pemprov Sulsel juga meminta bupati dan wali kota menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan imbauan tersebut. Laporan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan,” demikian bunyi point terakhir dalm surat imbauan ini.

Pelaporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi dalam menilai pelaksanaan kebijakan pelarangan vape di kabupaten dan kota.

Penerbitan surat imbauan ini disebut berdasarkan atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengenai pelarangan penggunaan rokok elektrik. Atensi tersebut berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang penggunaan vape.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengawasan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja dan pendidikan. Pelaksanaan di daerah selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing kepala daerah bersama instansi terkait.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua