KabarMakassar.com — Seorang warga inisial AH (31) di Kelurahan Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, berhasil dibekuk petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat dari kediamannya, Rabu (25/2).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 sachet kecil plastik bening yang berisi kristal bening diduga sabu, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi barang haram.
Selama pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh barang tersebut dari sumber yang tidak disebutkan secara jelas di Desa Karama, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
Tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulbar Iptu Muhammad Yusuf yang memimpin kegiatan operasional tersebut menyampaikan komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di seluruh wilayah Sulbar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam mengungkap dan memutus mata rantai perdagangan narkoba di wilayah, yang menunjukkan ketajaman analisis dan koordinasi tim dalam melaksanakan tugas.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” tuturnya, Kamis (26/2).
Ia juga berharap agar masyarakat dapat terus aktif memberikan informasi atau laporan terkait aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba kepada petugas, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.














