Langsung ke konten
News

Gaji PPPK Pemda Ditanggung APBN 2027, Gubernur Sulsel: Bantu Fiskal Daerah

Gubernur Sulsel Andi Sudirman menyambut pengalihan gaji PPPK daerah ke APBN 2027 serta kenaikan alokasi TKD menjadi Rp735 triliun.

Nofisari
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (Dok: Syamsi KabarMakassar)
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (Dok: Syamsi KabarMakassar)

KabarMakassar.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke APBN mulai 2027.

Kebijakan tersebut disepakati DPR RI dan pemerintah dengan anggaran Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah (pemda), yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Andi Sudirman mengatakan pengalihan beban pembiayaan tersebut dapat mengurangi tekanan terhadap fiskal pemda. Menurutnya, pembiayaan PPPK melalui APBN sebelumnya menjadi salah satu usulan yang disampaikan pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, itu usulan kita kemarin bahwa sebaiknya PPPK disamakan dengan PNS dan menjadi beban APBN untuk kemudian tetap bisa mengabdi di daerah. Saya pikir ini suatu terobosan dari Bapak Presiden Prabowo melalui kementerian terkait," ujar Andi Sudirman saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Kamis (01/10).

Selama ini, kebutuhan belanja pegawai PPPK daerah menjadi bagian dari beban anggaran pemda. Andi Sudirman mengatakan keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi membuat pembiayaan tersebut tidak selalu dapat ditanggung sepenuhnya melalui APBD.

"Tentu kita apresiasi melalui kementerian terkait bahwa akhirnya penantian para PPPK kita lebih ada kejelasan tentang bagaimana kemudian pusat bisa mengambil alih. Karena memang pembebanan secara keseluruhan di daerah tidak bisa tercover sepenuhnya lantaran keterbatasan dan efisiensi yang terjadi di daerah," lanjutnya.

Dengan beralihnya sumber pembiayaan gaji PPPK ke APBN, Andi Sudirman menyebut pemda memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan lainnya. Ia berharap anggaran daerah dapat lebih banyak diarahkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Selain meringankan beban APBD, kebijakan tersebut juga dinilai memberikan kepastian terhadap pembiayaan gaji PPPK yang bekerja di daerah. Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan alokasi Rp23 triliun tersebut ditujukan untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK daerah pada 2027.

"Ini sangat membantu fiskal daerah, alhamdulillah," tegasnya.

Selain persoalan pembiayaan PPPK, Andi Sudirman juga merespons kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027. Pemerintah dan DPR menetapkan TKD sebesar Rp735 triliun dalam APBN 2027.

Menurut Andi Sudirman, tambahan alokasi TKD tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Ia juga berharap dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat mendorong daerah meningkatkan kinerja pembangunan.

"Kita sangat bersyukur, saya yakin Bapak Presiden selalu memperhatikan daerah. Penambahan-penambahan itu tentu akan menambah semangat pelayanan di daerah," tuturnya.

Andi Sudirman mengingatkan agar tambahan anggaran yang diterima daerah digunakan sesuai peruntukannya. Ia menekankan belanja pemerintah daerah harus diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

"Yang paling penting, kita harus memahami bahwa Bapak Presiden memberikan transfer tambahan ini tidak lain kecuali untuk pembangunan yang betul-betul berdampak," pungkasnya.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua