KabarMakassar.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti persoalan permodalan PT Jamkrida Sulsel dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah.
PKS mempertanyakan kesiapan Jamkrida memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara modal disetor yang tercantum dalam Ranperda baru sekitar Rp27,4 miliar.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Sulsel, Abdul Rahman, mengatakan berdasarkan Naskah Akademik, Jamkrida harus memenuhi sedikitnya 75 persen dari ekuitas minimum Rp100 miliar atau sekitar Rp75 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
“Modal disetor yang tercantum dalam Ranperda baru sekitar Rp27 miliar, dan angka itu pun masih perlu diverifikasi,” kata Abdul Rahman, Rabu (30/09).
Menurutnya, terdapat selisih cukup besar antara modal disetor yang tercantum dalam Ranperda dengan kebutuhan ekuitas minimum tersebut.
Persoalan itu dinilai perlu mendapat penjelasan karena Ranperda yang sedang dibahas hanya mengatur perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda, bukan penambahan modal.
“Perubahan status menjadi Perseroda tidak dengan sendirinya menambah ekuitas,” ujarnya.
Abdul Rahman menyebut Ranperda justru mengatur penyertaan modal akan ditetapkan melalui Perda tersendiri. Karena itu, PKS meminta Pemprov Sulsel menjelaskan rencana pemenuhan ekuitas Jamkrida hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menyampaikan peta jalan pemenuhan ekuitas yang realistis, lengkap dengan rencana sumber dana dan dampaknya terhadap APBD,” katanya.
PKS juga mempertanyakan berapa ekuitas Jamkrida berdasarkan laporan keuangan audited terbaru dan bagaimana posisinya terhadap kewajiban ekuitas minimum pada akhir 2026.
Selain itu, Abdul Rahman meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah yang akan ditempuh apabila target ekuitas minimum tidak terpenuhi.
“Kami meminta penjelasan bagaimana peta jalan pemenuhan ekuitas minimum hingga 2028, termasuk besaran, tahun anggaran, dan sumber dana penyertaan modal yang direncanakan,” ujarnya.
Dalam pandangan umumnya, PKS juga menyoroti alasan Ranperda perubahan bentuk hukum Jamkrida baru diajukan. Menurut Abdul Rahman, kewajiban penyesuaian bentuk hukum BUMD telah memiliki tenggat yang jauh lebih lama.
Namun, di sisi lain terdapat tenggat pemenuhan ekuitas yang disebut jatuh pada 31 Desember 2026.
Karena itu, PKS meminta kejelasan apakah perubahan status menjadi Perseroda merupakan prasyarat OJK untuk penambahan modal atau keberlangsungan izin usaha Jamkrida.
PKS juga meminta pemerintah daerah membuka data kinerja Jamkrida selama lima tahun terakhir, termasuk volume penjaminan, jumlah UMKM dan koperasi yang dijamin, rasio klaim, laba bersih, serta setoran dividen kepada daerah.
Abdul Rahman menegaskan tambahan modal daerah harus disertai dasar kinerja yang jelas.
“Setiap rupiah penyertaan modal adalah uang rakyat. Penambahan modal harus disertai bukti kinerja, bukan sekadar memenuhi syarat administratif,” tukasnya.
Penulis: Nursinta