KabarMakassar.com – Juru Bicara Fraksi MULIA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Muchlis Misbah, memberikan lima catatan terhadap rencana perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda).
Hal itu disampaikan Muchlis Misbah saat membacakan pandangan fraksi atas perubahan status BUMD di Ruang Sipakatau lantai II Balaikota Makassar, Jumat (06/11).
Perubahan status BUMD tersebut dinilai tidak boleh sekadar mengejar keuntungan melalui ekspansi bisnis ke sektor logistik, properti, pergudangan, dan digitalisasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta memastikan transformasi perusahaan tetap mengutamakan pelayanan publik, menyelesaikan persoalan terminal bayangan, serta melindungi kepentingan pekerja dan pelaku UMKM.
Politisi Hanura itu menegaskan perluasan bisnis perusahaan harus berjalan seimbang dengan fungsi pelayanan transportasi bagi masyarakat. Menurutnya, orientasi komersial Perseroda jangan sampai menggeser tanggung jawab menyediakan layanan terminal yang terjangkau, aman, dan nyaman.
"Perluasan bidang usaha menuju logistik, properti, dan digitalisasi tidak boleh mengabaikan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan moda transportasi publik yang terjangkau, aman, dan nyaman bagi warga Makassar," ujarnya saat membaca pandangan umum fraksi.
Selain pelayanan publik, Fraksi MULIA mendesak adanya langkah konkret untuk memberantas terminal bayangan yang selama ini menjadi persoalan dalam pengelolaan transportasi.
Penertiban tersebut membutuhkan kolaborasi antara Perseroda baru, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP melalui penegakan aturan yang konsisten agar terminal bayangan tidak kembali bermunculan.
Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Muchlis meminta seluruh hak pegawai Perumda Terminal Makassar Metro tetap dijamin selama proses perubahan badan hukum. Menurut Fraksi MULIA, restrukturisasi perusahaan tidak boleh berujung pada PHK sepihak maupun pengurangan hak pekerja yang telah mengabdi.
"Harus ada kepastian jaminan perlindungan hak-hak pegawai atau karyawan eksisting Perumda Terminal Makassar Metro agar tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak dalam proses transisi perubahan bentuk hukum ini," tegasnya.
Fraksi MULIA selanjutnya menyoroti rencana penyertaan modal dan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung portofolio bisnis baru.
Pemerintah diminta memastikan seluruh pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan terukur agar ekspansi usaha tidak justru membebani APBD pada masa mendatang.
Di sisi lain, keterlibatan UMKM lokal juga harus diwujudkan secara nyata. Fraksi MULIA meminta PT Makassar Membangun Indonesia memberikan perlindungan dan tarif sewa yang berpihak kepada pelaku usaha kecil pada ruang-ruang komersial yang nantinya dikembangkan.
"Kami meminta komitmen nyata agar ruang-ruang komersial yang dikembangkan memberikan proteksi dan tarif sewa yang afirmatif bagi pelaku UMKM lokal Kota Makassar," tegasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi MULIA pada prinsipnya mendukung restrukturisasi BUMD untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Keberhasilan perubahan menjadi Perseroda harus diukur dari manfaatnya bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bisnis perusahaan," terangnya.
Penulis: Nursinta