KabarMakassar.com -- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 kepada daerah di Kalimantan dan Sulawesi. Kegiatan berlangsung di Hyatt Place Makassar, Kamis (22/10) itu digelar untuk menyamakan pemahaman pusat dan daerah soal arah perencanaan kehutanan.
Acara digelar hibrida dan dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra. Pesertanya terdiri dari kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan, kepala Bappeda, dekan fakultas kehutanan, serta kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari dua pulau tersebut.
RKTN memuat enam arahan pemanfaatan ruang hutan, yakni kawasan konservasi, kawasan hutan untuk perlindungan ekosistem hutan alam, gambut, dan mangrove, kawasan rehabilitasi, kawasan pemanfaatan hutan berbasis korporasi, kawasan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat, dan kawasan nonkehutanan.
Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengolahan Hutan, Benny Raharjo, membacakan sambutan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. Dalam sambutan itu, pembagian tersebut disebut bukan sekadar pembagian lahan.
"Keenam arahan tersebut bukan sekadar pembagian ruang semata, tetapi merupakan kerangka untuk memastikan bahwa kawasan yang perlu dilindungi harus terjaga, ekosistem yang terdegradasi dipulihkan, dan pemanfaatan hutan dilakukan secara produktif tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya, sehingga kelestarian ekologis dan kelestarian sumber daya hutan akan tercapai," ujar Benny.
Sambutan tersebut juga memetakan karakter dua wilayah. Kalimantan punya hutan tropis, ekosistem gambut, dan mangrove yang menyimpan karbon, menjaga tata air, serta melindungi keanekaragaman hayati. Sulawesi punya ekosistem pegunungan, keanekaragaman hayati endemik, serta daerah aliran sungai dan pesisir yang saling terhubung.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Winarno, mengungkapkan, Permenhut 8/2026 merupakan bagian dari penyesuaian perencanaan kehutanan nasional. Penyesuaian dilakukan karena kondisi sumber daya hutan berkembang, kebijakan pembangunan nasional berubah, ada komitmen pengendalian perubahan iklim, dan perlu keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional.
"RKTN memiliki arti strategis karena menjadi pedoman makro dalam mengarahkan pemanfaatan dan penggunaan ruang serta potensi kawasan hutan, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah, pengelola hutan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan kehutanan," katanya.
Andi Winarno meminta perencanaan kehutanan terhubung dari tingkat nasional sampai tingkat tapak. Alurnya, RKTN menjadi acuan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), lalu dijabarkan dalam rencana pengelolaan di tiap KPH.
"RKTN harus menjadi acuan yang selaras dengan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), selanjutnya dioperasionalkan dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan, serta diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah," sebutnya.
Dengan begitu, pemanfaatan ruang, prioritas program, pengelolaan kawasan, perlindungan hutan, rehabilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan usaha kehutanan bisa berjalan konsisten. Untuk Sulawesi Selatan, ia menyebut RKTP harus menerjemahkan arahan pusat sesuai kondisi wilayah.
"Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi harus mampu menerjemahkan arahan nasional menjadi prioritas pembangunan kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah, potensi sumber daya hutan, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan daerah," tuturnya.
Andi Winarno juga menyoroti pentingnya data. Pemerintah daerah diminta memakai informasi geospasial dan memperbarui data kawasan hutan sebagai dasar keputusan.
"Saya juga menekankan pentingnya pemanfaatan informasi geospasial dan pemutakhiran data kawasan hutan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, perencanaan kehutanan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menentukan prioritas, mengarahkan investasi, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengevaluasi hasil pembangunan," jelasnya.
Ia mengaitkan rencana ini dengan target iklim nasional, yakni Indonesia's FOLU Net Sink 2030. Pembangunan kehutanan, katanya, harus diarahkan untuk meningkatkan perlindungan hutan, menekan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, menambah penyerapan karbon, dan memperkuat ketahanan ekosistem.
Dalam sesi ini, peserta diminta membahas kendala penerapan aturan secara terbuka dan berbagi pengalaman antardaerah. Hasilnya diharapkan berupa langkah konkret yang bisa ditindaklanjuti. Pengalaman Sulsel menyusun dan menerapkan RKTP juga diharapkan menjadi bahan belajar bagi daerah lain.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila