Langsung ke konten
News

Empat DPO Penganiayaan dan Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap Tim Gabungan URC

Empat buronan kasus pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai terhadap ibu rumah tangga di Jeneponto ditangkap tim gabungan di tiga kabupaten.

Nofisari
DPO pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto diamankan oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulawesi Selatan (Dok: Ist)
DPO pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto diamankan oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulawesi Selatan (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Pelarian empat buronan kasus pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto akhirnya berakhir ditangan Tim gabungan Satreskrim Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Keempat DPO yang ditangkap masing-masing Citra Ayu Lestari Erang (34), Marsanda (21) yang merupakan residivis, Muh Ibra S (26), serta Hendra alias Yuda Mahendra (24).

"Para terduga pelaku melarikan diri dan beberapa kali berpindah tempat saat hendak dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, dalam keterangannya, Rabu (30/09).

Ia mengungkapkan kasus pengeroyokan ini bermula dari pertikaian verbal yang berujung dendam hingga peristiwa penganiayaan ini pun terjadi di Jalan Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto pada Senin (10/08) lalu.

Ayu bertindak menyiramkan cairan cabai ke wajah korban bernama Yesti Lestari (36). Setelah itu, ketiga pelaku lainnya ikut mengeroyok korban hingga mengalami luka gores di bagian wajah dan kedua lengan. Korban sempat dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang sebelum melapor ke Polres Jeneponto.

Namun alih-alih kooperatif, keempatnya malah kabur dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya perburuan pun dilakukan oleh Tim URC Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd Rasyad dibantu Resmob Polda Sulsel pimpinan Kompol Wawan Suryadinata.

Penangkapan keempatnya pun dilakukan secara maraton di tiga kabupaten pada Rabu (30/09) dini hari.

"Petugas menangkap Ibra dan Yuda di Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Maros sekitar pukul 04.00 WITA," bebernya.

Usai mengamankan Ibra dan Yuda, petugas kemudian berhasil menangkap Marsanda di sebuah indekos di Jalan Pahlawan, Binamu, Jeneponto. Selanjutnya pengejaran berakhir di Jalan Bakri, Kecamatan Bissappu, tempat persembunyian pelaku utama bernama Ayu.

Kini seluruh DPO telah digiring ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Penulis: Nasrullah Patha

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua