KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan terkait larangan eks narapidana korupsi (Koruptor) maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Kebijakan ini diambil karena MK ingin mengembalikan makna esensial dari pemilihan, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik.
Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Asram Jaya mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU RI.
"Kalau soal aturan itu adalah kewenangan KPU RI. Sejauh ini PKPU soal eks napi koruptor ikut pileg atau pilkada belum ada untuk KPUD. Kita siap jalankan dan masih menunggu PKPU," ujar Asram Jaya, Senin (05/12).
Kendati demikian, Asram menuturkan, pihaknya siap menjalankan aturan dan hukum yang berlaku nantinya.
"Jadi kalau ada PKPU kami tentu akan menjalankan, apalagi kan sudah jelas ada putusan lembaga hukum soal hal tersebut," jelasnya.
Melalui keterangan persnya, Komisi Pemilihan Umum RI akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perkara syarat pencalonan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR/DPD/DPRD.
Untuk diketahui, aturan larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara tertuang dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022. Dimana MK mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g.
1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:..g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.