Langsung ke konten
News

Eks HGU 205 Hektare di Mojong Sidrap Akan Ditata, Ini Rencana Pemanfaatannya

GTRA Sidrap menyiapkan penataan 205 hektare lahan eks HGU PT Sapco di Desa Mojong melalui IP4T untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

Nofisari Diperbarui
Kunjungan lapangan GTRA Sidrap ke lokasi eks HGU PT Sapco (Dok: Ist)
Kunjungan lapangan GTRA Sidrap ke lokasi eks HGU PT Sapco (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyiapkan penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sapco seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.

Lahan tersebut akan melalui proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebelum ditata kembali untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

Penataan dilakukan karena sebagian lahan eks HGU tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyiapkan sejumlah rencana pemanfaatan, mulai dari kebutuhan TNI dan Polri, pendidikan, hingga fasilitas pangan dan distribusi lahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Rencana tersebut dibahas dalam kunjungan lapangan GTRA Sidrap ke lokasi eks HGU PT Sapco, Jumat (02/10). Kunjungan dipimpin Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif selaku Ketua GTRA Sidrap.

Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir mengatakan, HGU PT Sapco di lokasi tersebut telah lama berakhir. Lahan itu berada di kawasan yang berbatasan dengan PT Semesta Margareksa.

“Hari ini kami meninjau lokasi yang sudah lama tidak digunakan, yaitu eks HGU PT Sapco yang berbatasan dengan PT Semesta Margareksa,” kata Amir.

Dari total sekitar 205 hektare, terdapat hamparan lahan sekitar 80 hektare yang disebut belum dimanfaatkan secara maksimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi GTRA Sidrap untuk mengusulkan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah di kawasan tersebut.

Sebelum masuk ke tahapan IP4T, tim GTRA terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan. Survei dilakukan untuk melihat langsung kondisi fisik lahan sekaligus memperoleh gambaran awal mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lokasi.

Amir mengatakan, penataan eks HGU tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan. Pemanfaatan lahan juga diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan membantu penanganan kemiskinan di Kabupaten Sidrap.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengatakan pemerintah ingin mengubah lahan yang selama ini belum dimanfaatkan tersebut menjadi aset yang memiliki manfaat lebih besar. Menurutnya, proses penataan akan dilakukan melalui mekanisme IP4T terhadap keseluruhan lahan eks HGU seluas sekitar 205 hektare.

“205 hektare kita akan lakukan IP4T untuk penataan kembali agar supaya tanah ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh pemerintah kabupaten dan juga nanti akan didistribusikan ke masyarakat yang tergolong masyarakat miskin ekstrem,” ujar Syaharuddin.

Syaharuddin menyebut sejumlah kebutuhan pemerintah telah disiapkan dalam rencana pemanfaatan lahan tersebut. Di antaranya untuk kebutuhan TNI dan Polri, persiapan pembangunan sekolah terintegrasi, serta gudang Bulog dan gudang pangan di Kabupaten Sidrap.

Di sisi lain, sebagian lahan direncanakan dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemanfaatan tersebut diharapkan membuka ruang usaha bagi penerima sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah menekan angka kemiskinan.

Penataan lahan eks HGU tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas GTRA dalam melakukan penataan aset dan akses pertanahan. Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan Sidrap akan menindaklanjuti kondisi lahan melalui tahapan inventarisasi sebelum menentukan bentuk pemanfaatan dan distribusinya.

“Mudah-mudahan total HGU 205 hektare di sini, karena memang sudah perintah undang-undang, ditugaskan kepada kami tim GTRA untuk menormalkan kondisi yang ada di sini, khususnya Desa Mojong,” katanya.

Kunjungan lapangan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha, Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudi, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah dan pemerintah wilayah setempat.

Setelah survei lapangan, proses penataan akan dilanjutkan melalui IP4T untuk memperoleh data mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bagian dari dasar penataan lahan eks HGU PT Sapco di Desa Mojong agar pemanfaatannya dapat diarahkan untuk kepentingan pemerintah sekaligus masyarakat.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua