Langsung ke konten
News

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Data KTP

Polda Sulsel kembali menetapkan Siti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan terkait perubahan status pekerjaan pada KTP.

Nofisari Diperbarui
Sitti Husniah Talenrang saat berada di Polda Sulsel (Dok: Ist)
Sitti Husniah Talenrang saat berada di Polda Sulsel (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali terseret perkara hukum. Kali ini, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan terkait perubahan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam perkara tersebut, Husniah diduga mengubah keterangan pekerjaan pada dokumen kependudukannya dari bupati menjadi wiraswasta. Perubahan data itu diduga berkaitan dengan upaya mempermudah pengajuan permohonan perceraian.

Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Kompol E. Sibarani, mengatakan Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2026. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Kamis (05/11) sekitar pukul 13.30 Wita.

"Pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 pada pukul 13.30 Wita, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang. Ia diduga melakukan tindak pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik," ujar Sibarani kepada wartawan.

Sibarani menjelaskan, perubahan status pekerjaan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan perizinan perceraian bagi kepala daerah. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, bupati atau wali kota yang akan mengajukan perceraian wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam perkara ini, penyidik menduga perubahan status pekerjaan menjadi wiraswasta berkaitan dengan upaya menghindari ketentuan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, Husniah juga telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan, gratifikasi perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan tersebut, Husniah dibawa kembali ke Rutan Polda Sulsel. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

 

Penulis: Sholeh Sibali

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua