KabarMakasaar.com — Sejumlah massa aksi yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar berdemonstrasi di depan Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar, Jalan Satandao, Kecamatan Wajo, Makassar, Selasa (30/05).
Aksi demontrasi tersebut dilakukan terkait dugaan rokok ilegal yang beroperasi di Kabupaten Maros.
Jenderal Lapangan Aksi, Mujahidin mengatakan pihaknya menyoroti dugaan produksi rokok dengan merek 89 Eksklusif, Oma Bold, dan Sinar Panaikang yang berlokasi di Kabupaten Maros.
Produksi rokok tersebut diduga tidak mengantongi izin edar dari pihak Bea Cukai Makassar
Pihaknya pun meminta Bea Cukai Makassar untuk mengusut hal tersebut
"Perusahan nakal yang diduga mengedarkan rokok tanpa mengantongi izin usaha sudah semestinya harus diatensi dan diusut tuntas oleh pihak Bea Cukai maupun pihak berwajib kepolisian daerah Maros pada wilayah hukumnya Sehingga pelaku usaha tersebut terlepas daripada indikasi kebal hukum dalam mengakumulasi kepentingan," ungkapnya.
Sementara itu, salah atau penyidik dari Bea Cukai Makassar, Jufri mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan secepatnya terkait aspirasi teman-teman aliansi.
Adapun kesepakatan waktu yang dijanjikan yakni dalam waktu tiga hari terhitung sejak Aliansi Mahasiswa Makassar melakukan aksi unjuk rasa.
Selanjutnya pihaknya akan memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait progres penyidikan.
Mujahidin pun mengatakan apabila hasil kesepakatan tidak mampu direalisasikan secara maksimal oleh pihak Bea Cukai, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai perusahan yang bersangkutan ditutup dan ditangkap pemilik usaha rokok illegal," ucapnya.