kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dugaan Penyerobotan Hutan Adat Ammatoa Kajang, AMAN Sulsel Minta Negara Tegas Lindungi Wilayah Leluhur

Dugaan Penyerobotan Hutan Adat Ammatoa Kajang, AMAN Sulsel Minta Negara Tegas Lindungi Wilayah Leluhur
AMAN Sulsel mendampingi Ramlah (putri kandung Ammatoa) melapor ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum) Wilayah Sulawesi dan Polda Sulsel. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah (AMAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta negara segera mengambil sikap tegas melindungi wilayah hutan adat Ammatoa Kajang yang belakangan diduga mengalami penyerobotan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Berdasarkan laporan investigasi terbaru dari tim AMAN Sulsel bersama dengan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sulawesi, ditemukan pemagaran kawasan hutan serta pohon kelapa yang baru ditanam.

Selain itu, di dalam hutan adat Ammatoa Kajang tim juga menemukan tanaman seperti kakao, durian, kopi dan porang, yang diduga ditanam oleh oknum.

Sebelumnya oknum tersebut mengajukan gugatan perdata kepada Ammatoa selaku pemangku adat Ammatoa Kajang pada Pengadilan Negeri Bulukumba, dengan nomor register No.63/DAF.SK.Pdt.G/2025/PN. Blk tertanggal 18 Juni 2025. Yang pada akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor putusan 9/Pdt.G/2025/PN Blk.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Sulsel, Tendri Itti mengungkap bahwa kasus ini harus segera ditindak lanjuti karena akan merusak ekosistem hutan adat yang selama ini dijaga secara lestari dan mengganggu sistem nilai, budaya, dan spiritual masyarakat Ammatoa Kajang.

“AMAN Sulsel akan mendampingi masyarakat adat Ammatoa Kajang dalam proses advokasi karena hutan adat Ammatoa Kajang adalah identitas warisan leluhur yang harus dijaga dan dilindungi”, ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/2).

“Jika dibiarkan maka kesakralan hutan adat ammatoa kajang yang sudah dijaga secara turun temurun akan menimbulkan sanksi alam dan juga sanksi sosial menurut kepercayaan leluhur kami di kajang yang sudah dianut secara turun temurun Pasang Ri kajang menjaga Hutan Adat, Jagai linoa lollong bonena kammayya toppa langika siagang rupa taua siagang boronga artinya pelihara bumi serta isinya demikian juga halnya langit, manusia dan hutan”, sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Hukum Politik dan Ham AMAN Sulsel, Fadly, menyampaikan, untuk upaya hukum, pihak AMAN telah mendampingi Ramlah (putri kandung Ammatoa) untuk melaporkan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum) Wilayah Sulawesi dan POLDA Sulawesi Selatan pada 12 Februari lalu.

“Kita telah melakukan upaya hukum sekaitan dengan bentuk perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat Ammatoa Kajang dalam mengelola hutannya pada 12 Februari lalu”, ujarnya.

Fadly, menegaskan bahwa langkah ini ditempuh karena kawasan tersebut telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor No.SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Ammatoa Kajang.

“Hutan Adat Ammatoa Kajang memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai wilayah kelola masyarakat adat, sehingga segala bentuk penguasaan, pengambilan hasil hutan, atau aktivitas lain tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum”, kata Fadly.

Sementara itu, Ramlah putri Ammatoa turut menjelaskan bahwa Hutan adat bagi masyarakat adat Ammatoa Kajang bukan sekadar kawasan hutan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya, spiritual, dan ekonomi masyarakat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.