KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapannya dalam menunggu laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan verifikasi faktual (Verfak) partai politik non parlemen.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Sulsel, Asradi saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Kamis (15/12).
Ia mengatakan, pihaknya siap menunggu laporan resmi baik dari KPU Sulsel maupun koalisi masyarakat Sipil terkait dugaan pelanggaran Pemilu untuk ditindaklanjuti.
"Disamping kita lakukan penelusuran. Kita harap ada laporan dari Komisioner KPU. Ini bagian dari pelanggaran Pemilu. Kami belum mengetahui secara pasti indikasi apa yang mengarah ke pelanggaran Pemilu," ujar Asradi.
Ia mengatakan, diduga kuat adanya pelanggaran berupa manipulasi pada proses Verfak Parpol non parlemen beberapa waktu lalu.
"Kami akan tegakkan temuan Bawaslu dan laporan masyarakat. Jadi laporan resmi secara tertulis kita tunggu. Inikan masih asumsi kami pra duga tak bersalah," jelasnya.
Menurutnya, dalam pelanggaran pemilu, Bawaslu melihat objek sengketa dimana kalau sifatnya sengketa berarti itu ranahnya tingkat pusat (Bawaslu RI).
"Pelanggaran pemilu, ada dua administrasi dan pidana. UU soal verifikasi ketika menemukan kesalahan untuk dilakukan perbaikan. Kami melihat adanya ratusan perbaikan di KPUD kabupaten/kota. Kalau ada yang merubah berarti dugaannya sistematis pelanggaran berat bisa masuk pidana. Jadi kami lakukan klarifikasi didampingi kepolisian," kata Asradi.
Jaringan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (JMSS) mengungkapkan, dugaan rekayasa data verifikasi faktual (Verfak) partai politik non parlemen.
Verfak keanggotaan parpol yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulsel melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan pada Sabtu, 10 Desember 2022 menetapkan 9 partai non parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Koordinator JMSS, Samsang Syamsir menegaskan, pihaknya bersama koalisi akan melaporkan ke Bawaslu soal dugaan rekayasa dalam proses Verfak Parpol non parlemen.
Dimana data dan proses verifikasi faktual anggota partai politik yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota di Sulsel sangat tertutup untuk diakses oleh Bawaslu apalagi masyarakat sipil. Bahkan diproteksi dengan regulasi.
"Kita tinggal menunggu waktu untuk melaporkan ke Bawaslu soal pelanggaran pemilu tersebut," tandas Samsang Syamsir.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menampik dugaan tersebut. Menurutnya, setiap proses Verfak Parpol sudah dilakukan sesuai aturan yang ada. Apalagi prosesnya sudah diawasi oleh Bawaslu secara terbuka.
"Kami sudah melakukan proses rekap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangaan yang berlaku. Jika terdapat masukan akan kami lakukan pengecekan dan sampaikan ke KPU RI," kata Faisal Amir saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.