KabarMakassar.com — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, Syahriar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan terkait dugaan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawu, melalui Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Syahriar dimulai sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2024.
Syahriar, yang juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.
Musdar menambahkan, bahwa setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, maka penahanan akan dilakukan.
“Karna kondisi yang bersangkutan tidak fit, maka akan kita bawa dulu ke Rumah Sakit untuk diperiksa kesehatannya. Jika setelah diperiksa kesehatannya baik atau normal menurut dokter, maka akan kita tahan. Namun jika kondisinya kurang baik, maka selanjutkan kita masih akan memanggil yang bersangkutan,” urai Musdar.
Syahriar diduga melakukan penyelewengan mencakup pengalihan BBM dexlite ke BBM solar subsidi selama periode 2018 hingga 2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari 500 juta rupiah.
Selain Syahriar, beberapa mantan Kepala Bidang dan tenaga kebersihan DLHP Takalar turut diperiksa, dimana beberapa di antaranya berpotensi menjadi tersangka.
Meskipun demikian, Musdar menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diperiksa secara menyeluruh. Setiap tindakan melawan hukum akan ditindaklanjuti,” tegas Musdar.
Pihak kejaksaan juga belum menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru seiring berlanjutnya pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat DLHP Takalar yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih solid.
“Kami akan memastikan setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Musdar.
Dalam kasus ini, dugaan markup harga BBM dexlite seharga 15.500 rupiah perliter, digantikan dengan solar bersubsidi 6.800 perliter yang ditujukan ke beberapa armada DLHP sebanyak 13 unit perharinya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Takalar, Kurniawan Jalu, mengonfirmasi bahwa Syahriar telah diperiksa bersama 24 saksi lainnya terkait kasus tersebut. Namun, status tersangka untuk beberapa pihak belum ditetapkan secara resmi.
“Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang lebih lengkap,” ujar Kurniawan.