kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dugaan Korupsi 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Minta Sekda Jeneponto Non Aktif dan Aktif Diperiksa

Korupsi 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Minta Sekda Jeneponto Non Aktif dan Diperiksa
Kuasa Hukum tersangka Abd. Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif, Sahabuddin Rauf. Foto: Ullah.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kuasa Hukum tersangka Abd. Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif kembali mendesak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sahabuddin Rauf saat kasus kedua kliennya tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto.

Pemprov Sulsel

“Kami selaku kuasa hukum Abd. Rasyid berharap agar pihak kejaksaan dan kepolisian mengusut tuntas terkait masalah kasus yang menimpa klien kami bernama Abd. Rasyid,” ucap Sahabuddin Rauf saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Selasa (11/6).

Lebih lanjut dalam keterangannya itu, Sahabuddin dalam benaknya bertanya-tanya mengapa hanya 2 orang yang menjadi tersangka, lalu kemudian mengapa hanya KPA dan bendahara saja di akhir tahun 2022 saja yang ditersangkakan.

Padahal dari pengakuan klien Kami, pembekakan anggaran tersebut terjadi sejak tahun 2019, 2020, 2021 sampai 2022 dan baru terbongkar di tahun 2022.

Semestinya, Aparat Penegak Hukum (APH) juga memeriksa sejumlah mantan pejabat yang juga kala itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto hingga Sekda saat ini.

” Saya hanya mengacu menurut Abd. Rasyid selaku klien kami, terjadi pembekakan di tahun 2019, 2020, 2021 hingga 2022. Jadi perlu kita mengetahui bahwa siapa sekda dari 2019, 2020, 2021, 2022, sudah jelas,” tegas Sahabuddin.

Jika diulas di tahun tersebut, ada beberapa nama yang harus diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, dr. Syafuddin Nurdin, Plt. Basir Bohari dan Sekda Aktif, Muh. Arifin Nur.

Dari ketiga nama diatas, Sahabuddin menyebut jika ketiganya merupakan Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan kliennya kata dia, hanya sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA).

Apabila ditelisik, PA hanya melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

” Karena menurut acuan kami berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwasanya sangat jelas disitu terkait masalah pengelolaan keuangan daerah, PA (Penguasa Anggaran) disini selaku sekda dan sekda menunjuk KPA,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sahabuddin juga menyebut ditahun itu pula ada beberapa mantan bendahara yang harus ikut, diperiksa pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, Sahabuddin belum berani menyebut siapa mantan bendahara yang dimaksud oleh kedua kliennya.

“Iya menurut klien Kami, ada juga beberapa nama mantan bendahara sebelum Irfan menjabat di tahun 2022, tetapi Saya belum tahu persis siapa namanya,” tandasnya.

Padahal kata dia, untuk menutupi kebohongan kasus tersebut selama ini, Abd Rasyid dikatakan rela meminjam uang rentenir ke sejumlah orang untuk menutupi kosongnya saldo kas.

“Terkait masalah administrasi dianggap tak ada masalah, karena klien Kami menutupi saldo dengan cara meminjam uang rentenir untuk menutupi saldo kosong di 3 tahun terakhir,” katanya.

Bahkan di tahun 2022, klien kami kembali diminta untuk menutupi kekosongan saldo di tahun itu juga akan tetapi, Abd. Rasyid malah dijadikan sebagai tersangka.

PDAM Makassar