KabarMakassar.com – Dua anggota satuan pengamanan (satpam) Krisman Wahyudi bin Effendi (almarhum) dan Suryanto bin Bukhari menyampaikan perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pengujian materiil Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disidangkan pada Selasa (20/10).
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Fitri Susanti menyatakan terdapat pertentangan norma dalam KUHP yang diuji itu dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Menurut Para Pemohon, Pasal 262 ayat (1) UU KUHP memerlukan penegasan makna konstitusional bahwa unsur “dengan tenaga bersama” tidak menghapus keharusan pembuktian keterlibatan individual yang relevan secara pidana,” ujar Fitri dalam keterangannya.
Pasal 262 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar frasa “dengan tenaga bersama” dalam Pasal 262 ayat (1) UU KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai keterlibatan seseorang dalam kekerasan bersama yang didasarkan pada kontribusi perbuatan yang relevan dan dapat dibuktikan secara individual, termasuk melalui ketentuan penyertaan yang berlaku.
Menurut para Pemohon, kontribusi tersebut harus dinilai berdasarkan perbuatan dan hubungan kesalahan yang dipersyaratkan hukum pidana, bukan semata-mata berdasarkan kehadiran, kedudukan pekerjaan, seragam, atau hubungan kelompok. Penafsiran tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum kekerasan bersama dan tidak menghalangi pemidanaan terhadap orang yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Penafsiran tersebut justru menjaga agar Pasal 262 ayat (1) KUHP tetap dapat digunakan secara efektif untuk menindak kekerasan kolektif dengan tetap menghormati prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan hak pribadi,"
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan frasa dengan tenaga bersama dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Bahwa unsur ‘dengan tenaga bersama’ mensyaratkan adanya keterlibatan dalam pelaksanaan kekerasan bersama yang didasarkan pada perbuatan atau kontribusi yang relevan secara pidana dan dapat dibuktikan terhadap masing-masing orang sesuai dengan unsur tindak pidana serta ketentuan penyertaan yang berlaku. Keberadaan seseorang di lokasi kejadian, hubungan pekerjaan, penggunaan seragam, atau keanggotaan dalam suatu kelompok semata tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam kekerasan bersama.” jelasnya.
Selain itu, pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pemaknaan konstitusional sebagaimana dimaksud tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan bersama atau terlibat berdasarkan ketentuan penyertaan yang berlaku, serta tidak memberikan kekebalan pidana kepada anggota Satuan Pengamanan atau profesi lainnya.
Sebelumnya, para Pemohon merupakan satpam yang bekerja pada perusahaan outsourcing jasa pengamanan yang ditempatkan di perusahaan perkebunan sawit dan sedang menjadi terdakwa.
Karena itu, di MK keduanya mempersoalkan frasa “dengan tenaga bersama” pada pasal tersebut yang mengakibatkan penangkapan dan penahanan para Pemohon sejak tahap penyidikan dan penuntutan.
“Para Pemohon sedang menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt di Pengadilan Negeri Sangatta,” ujar I Made Subagi selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 361/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (7/10) lalu
Surat dakwaan mencatat penangkapan terjadi pada 10 Juni 2026 dan rangkaian penahanan setelahnya. Krisman didalilkan melakukan tindakan tertentu terhadap korban. Sedangkan Suryanto didalilkan melakukan tindakan lainnya. Akan tetapi, terhadap dua tindakan individual tersebut ditarik suatu kualifikasi “dengan tenaga bersama”, sedangkan keduanya sejak awal berada di lokasi dalam kapasitas sebagai satpam.
Berdasarkan surat dakwaan disebutkan Krisman dan Suryanto memperoleh informasi adanya larangan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit dan kemudian menuju lokasi.
Keduanya tiba di lokasi terdapat perdebatan antara pihak kelompok tani dan staf legal perusahaan dan keduanya juga mencoba memisahkan perdebatan.
Penulis: Nursinta