KabarMakassar.com — Dua narapida Lapas Takalar dengan kasus makar dari Papua akhirnya bebas bersyarat.
Dimana, dua warga binaan tersebut telah mendapatkan kebebasan bersyarat sesuai berkas masa hukuman mereka. Kedua narapidana ini, Marten dan Jibiko, berasal dari Papua dan sebelumnya terlibat dalam kasus makar terkait keamanan negara dan politik di Provinsi Papua.
Kepala Lapas Takalar Ashari mengatakan di tengah kesibukannya memantau gerak-gerik di blok tahanan melalui CCTV di ruangannya. Ia menegaskan bahwa jika terdapat peredaran dan penggunaan barang elektronik seperti handphone, pihaknya akan melakukan inspeksi dan menindaklanjuti dengan sanksi berat.
“Kedua narapidana dengan status bebas bersyarat tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan telah dibebaskan pada tanggal 16 Juli 2024. Keduanya kami bebaskan berdasarkan Pasal 106 KUHP tentang makar. Selama ditahan, mereka menunjukkan perilaku baik dan patuh terhadap aturan sebagai warga binaan, tidak pernah menunjukkan perilaku negatif, dan ini menandakan bahwa mereka ingin bertobat,” ujar Ashari.
Kedua warga binaan tersebut awalnya ditahan di Rutan Klas 1A Makassar pada 20 September 2022 dan dipindahkan ke Lapas Takalar pada 27 Juli 2023. Kini, mereka dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Juli 2024 dan telah diterbangkan ke Papua pada 17 Juli 2024.
Setibanya di Papua, mereka segera melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mencatatkan status bebas bersyarat sesuai dengan domisili mereka.
“Alhamdulillah, Lapas Takalar bekerja dengan baik dan tanpa pamrih, berusaha keras untuk menghilangkan isu-isu miring seperti peredaran narkoba dan penggunaan barang elektronik ilegal. Tidak ada fasilitas mewah di sini; semua narapidana mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” tambah Ashari.
Ia juga mengimbau agar masyarakat mendukung usaha lapas dan segera melaporkan jika ada oknum petugas atau warga binaan yang melakukan pelanggaran, untuk ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.