KabarMakassar.com – Seorang pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) bernama Eduwin Purba mempersoalkan adanya gangguan dalam menjalankan ibadah umat beragama meskipun kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya telah diatur dalam sejumlah undang-undang di Indonesia.
Ia menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR/Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), serta Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, dan Pasal 305 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tetapi sebegitu banyaknya aturan perundang-undangan hukum yang membatasi kebebasan manusia dalam bertindak, kebebasan menjalankan ibadah umat beragama masih terlihat gangguan dalam menjalankan ibadah umat agama,” ujar Eduwin dalam keterangan sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 386/PUU-XXIV/2026, Jumat (23/10).
Menurut Eduwin, gangguan tersebut berupa penolakan pembangunan gereja yang sudah memenuhi syarat resmi, penolakan ibadah Hari Raya di rumah tinggal dan pemukiman, penolakan alih fungsi ruko atau gudang menjadi tempat ibadah, serta pembubaran kegiatan keagamaan non-gereja seperti retreat atau doa.
Ia menyebut adanya penolakan ibadah yang menimpa jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg pada Minggu, 20 September 2026 di Kabupaten Tangerang.
Pemohon menilai peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan menjalankan ibadah umat beragama tidak sesuai dengan norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), di antaranya Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1). Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan penegakan hukum bagi umat beragama yang menjalankan ibadahnya dengan menegaskan akibat hukum yang berlaku bagi pelanggar aturan hukum yang terjadi.
“Sehingga kelangsungan beribadah masing-masing agama dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguang dari pihak yang tidak bertanggung jawab serta pemahaman tentang sila Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dapat terwujud, guna menciptakan suasana kondusif bagi warga penganut kepercayaan masing-masing,” tutur Eduwin.
Sementara itu, anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, Pemohon perlu mempelajari tata cara penyusunan atau sistematika permohonan pengujian undang-undang di MK dengan memahami Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 serta beberapa permohonan yang sudah diputus oleh MK.
Daniel juga mengatakan Pemohon tidak menguraikan kerugian hak konstitusional yang dirugikan atas berlakunya undang-undang yang diuji dalam permohonannya. Pemohon juga tidak menghubungkan pertentangan norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.
“Justru undang-undang yang diangkat semua ini jaminan perlindungan kebebasan beragama, beribadah tidak ada masalah, yang mana dari tiga undang-undang ini, misalnya, yang menurut Saudara Eduwin justru dirugikan dengan berlakunya norma itu. Saya lihat tidak ada masalah, sebagaimana dalam petitumnya,” kata Daniel.
Penulis: Nursinta