Langsung ke konten
News

DPRD Sulsel Minta Amdal PT Masmimdo Diperiksa Sebelum Beroperasi

DPRD Sulsel menyoroti kesiapan PT Masmindo Dwi Area sebelum tambang emas Luwu beroperasi, mulai dari Amdal, jaminan tambang hingga persoalan lahan.

ardiyanti
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid (Dok: KabarMakassar).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kesiapan PT Masmindo Dwi Area sebelum tambang emas di Kabupaten Luwu beroperasi.

Perusahaan disebut berencana menjalankan operasi tambang pada tahun depan.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan pihaknya akan kembali meminta penjelasan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta jaminan tambang yang wajib disiapkan perusahaan saat dipanggil oleh pihaknya.

“Karena Masmindo ini rencana tahun depan akan beroperasi. Sebelum beroperasi itu, kita akan pertanyakan dulu soal Amdalnya bagaimana, kita pertanyakan soal jaminan tambangnya bagaimana,” kata Kadir, Senin (28/09).

Menurut Kadir, jaminan tambang merupakan kewajiban perusahaan dan harus ditempatkan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah provinsi dan PT Masmindo. Ia memperkirakan nilai jaminan tersebut setidaknya mencapai Rp40 miliar.

“Jaminan tambang itu wajib harus ada. Perkiraan saya minimal Rp40 miliar mereka harus simpan jaminan tambang untuk itu,” ujarnya.

Kadir juga menyebut nilai jaminan dapat meningkat apabila terdapat kondisi tertentu di area pertambangan.

“Apalagi kalau ada hutan lindung di lokasi area itu, maka itu dua kali lipat jaminan tambangnya,” katanya.

Sorotan tersebut disampaikan setelah Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan ke lokasi PT Masmindo sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat pada 10 Agustus lalu.

Dalam kunjungan itu, Komisi D juga bertemu dengan masyarakat yang menyampaikan klaim kepemilikan lahan di sekitar area tambang.

Politisi Golkar itu mengatakan pihaknya akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak perusahaan dan masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk membahas berbagai persoalan sebelum kegiatan pertambangan berjalan.

“Kami akan rapat kembali dengan rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan pemilik lahan yang ada di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu,” jelasnya.

Selain Amdal dan jaminan tambang, Komisi D juga meminta dokumen kontrak karya PT Masmindo dengan pemerintah. Namun, Kadir menyebut dokumen yang diterima DPRD belum diberikan secara utuh.

“Kontraknya sudah diberikan kepada kami tapi masih sedikit, tidak secara utuh,” ujarnya.

Kadir menambahkan, dalam rapat lanjutan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk unsur teknis pertambangan dan inspektur tambang, untuk membahas persoalan yang muncul di lapangan.

“Nanti juga kita undang yang terkait, termasuk inspektur tambang, untuk bagaimana menyelesaikan permasalahan ini,” tukas Kadir.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua