KabarMakassar.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar menyusul temuan pekerja lady companion (LC) yang diduga masih berusia di bawah umur di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kima Square.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Makassar pada Sabtu lalu yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) tentang pelaku usaha tempat hiburan malam, karoke dan diskotik, di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar Jalan AP Pettarani, Kamis (15/10).
Pimpinan RDP Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), menyebut, dalam pemeriksaan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), DPRD menemukan pekerja yang disebut berusia 16 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Politisi PPP itu mengatakan, sidak dilakukan untuk memeriksa legalitas usaha sekaligus memastikan identitas dan usia pekerja maupun pengunjung di tempat hiburan malam.
“Dari hasil sidak, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang masa berlaku izinnya sudah berakhir. Kami kemudian menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memeriksa KTP dan usia pekerja maupun pengunjung. Di beberapa tempat, kami menemukan ada yang masih di bawah umur,” kata RTQ.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan data kependudukan, terdapat pekerja yang berusia 16 tahun. Temuan ini menjadi perhatian DPRD karena tempat hiburan malam seharusnya memastikan pekerja yang direkrut memenuhi persyaratan usia dan ketentuan yang berlaku.
RTQ menegaskan, Komisi A akan membahas hasil temuan tersebut secara internal sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kota. Langkah tindak lanjut yang dipertimbangkan meliputi pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah ini kami akan melakukan rapat internal dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota. Tentunya, tindak lanjutnya bisa berupa pembinaan secara administratif ataupun penyegelan tempat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, mengungkapkan bahwa hasil sidak juga menemukan pekerja yang tidak memiliki identitas kependudukan serta pekerja ber-KTP luar daerah yang belum mengurus keterangan domisili.
Menurut Tri, pendataan pekerja penting untuk memastikan pemerintah setempat mengetahui keberadaan orang-orang yang bekerja di wilayahnya, terutama jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran atau kecelakaan kerja.
“Yang pertama, pekerja di bawah umur jangan dipekerjakan. Yang kedua, semua pekerja dari luar harus melapor kepada pemerintah setempat, dalam hal ini mengurus keterangan domisili,” kata Tri.
Tri juga menyoroti persoalan perizinan yang berulang kali ditemukan dalam pemeriksaan tempat hiburan. Ia menyebut, berdasarkan keluhan pengusaha yang disampaikan dalam RDP, terdapat dugaan kendala dalam proses pengurusan izin, termasuk dugaan pungutan liar atau upaya mempersulit penerbitan perizinan.
“Kami meminta data terkait oknum tersebut. Nantinya, kami akan melaporkan kepada pemerintah kota bahwa terdapat dugaan oknum yang melakukan pungli atau mempersulit pengurusan perizinan,” tuturnya.
Penulis: Nursinta