KabarMakassar.com — DPRD Makassar meminta pemerintah kota agar terus mensosialisasikan produk hukum daerah mengenai bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Makassar, Rezki bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah kebawah.
Hal itu disampaikan saat melakukan agenda Reses kedua masa persidangan II tahun sidang 2022/2023, di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu, (12/04).
Salah seorang warga, Cecep mengeluhkan belum maksimalnya penyebarluasan dari pemerintah soal pendampingan dan bantuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Rezki menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar bersama legislatif telah melahirkan Perda tentang penyusunan produk hukum daerah bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
“Sudah ada Perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk. Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ucapnya
Karena itu, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.
“Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan, mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” pungkasnya
Selain itu, warga juga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan sarana dan prasarana salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Lariangbangi.
“Soal bantuan Masjid insya Allah saya bisa bantu langsung,” ujarnya