kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

DPRD Makassar Godok Regulasi Baru Terkait PSU

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggodok regulasi baru Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Hal tersebut untuk mempercepat pengembalian ke pemerintah daerah.

Pemprov Sulsel

Regulasi tersebut saat ini menjadi satu dari 22 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan digodok dewan tahun 2022 ini.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menyebut saat ini perumahan masih enggan mempercepat pengembalian PSU ke pemerintah daerah.

Ia menjelaskan alasan terkait hal tersebut banyak PSU yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi. 

“Itu kendalanya, kalau saya lihat masih ada kongkalikongnya. Kan kalau tidak ada yang perhatikan itu dibanguni semacam unit ruko. Ini hanya kepentingan orang tertentu,” ungkapnya, (15/1)

Pihaknya menjelaskan  PSU merupakan satu dari sedikit upaya dalam menambah luasan RTH Kota Makassar yang saat ini masih ada di angka 8 persen.

Sehingga progresnya harus benar-benar dikawal. Terlebih, sesuai regulasi luasan yang dipersyaratkan mencapai 30 persen dari total lahan sehingga hal ini dikatakan cukup signifikan menambah luasan RTH Kota di tengah keterbatasan ruang.
 

PDAM Makassar