Langsung ke konten
News

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Nofisari
Dari kiri ke kanan: Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Saan Mustopa, Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 (Dok: Ist)
Dari kiri ke kanan: Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Saan Mustopa, Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (01/10).

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri melalui uji kelayakan dan kepatutan. Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota DPR terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut ditandai dengan ketukan palu dalam rapat paripurna.

"Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, diikuti ketukan palu persetujuan.

Selain menyetujui pengangkatan Suyudi, rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI mengenai usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dengan keputusan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri mendapat persetujuan DPR.

Persetujuan rapat paripurna dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Laporan tersebut juga mencakup hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Usulan pergantian Kapolri sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026. Surat tersebut memuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi digelar Komisi III pada Kamis pagi sebelum rapat paripurna. Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan visi "Polri Bersama Masyarakat".

Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan kriminal. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.

Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menduduki jabatan tersebut setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten.

Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi akan menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. DPR selanjutnya mengirimkan hasil persetujuan parlemen kepada Presiden untuk proses berikutnya.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua